Sebanyak 91 Karyawan PT. RJP Akan Di PHK, Perusahaan Janji Akan Bayar Pesangon
KUBU RAYA (beritaborneo.com)-Managemen PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang berlokasi di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berencana “merumahkan” sekitar 91 karyawannya, dengan rincian Karyawan Harian Tetap (KHT) sebanyak 11 orang dan Buruh Harian Lepas (BHL) 80 orang.
Namun hingga saat ini belum ada titik temu tentang kisaran nominal pesangon yang akan diberikan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut GM. HRD Kebun PT. RJP, Ari Permana, keputusan mem-PHK karyawan sebagai imbas pandemik Covid-19. Sejak wabah terjadi penjualan lesu dan harga minyak makan dunia melemah. Akibatnya perusahaan merugi.
“Keputusan mem-PHK karyawan menjadi jalan terakhir, karena keadaan keuangan perusahaan merugi akibat pandemik Corona yang berdampak harga minyak makan di dunia turun drastis, namun demikian perusahaan tetap berniat baik membayar pesangon disesuaikan dengan masa kerja dan golongan,’’kata Ari Permana, Sabtu (4/7) kepada wartawan beritaborneo.com.
Kata Ari Permana, karyawan yang akan di PHK sudah memberi kuasa kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kalimantan Barat, karenanya segala persoalan buruh menyangkut pesangon dimusyawarahkan dengan SBSI.
“Sesuai kesepakatan yang pernah dimusyawarahkan dengan SBSI kisaran nominal pesangon antara Rp. 3 juta, Rp. 6 juta sampai Rp. 12 juta disesuaikan dengan masa kerja dan golongan karyawan, namun jika karyawan merasa tidak puas saya persilahkan untuk melapor dan mengadukan hal ini kepada Disnakertrans Kabupaten Kubu Raya,’’tegas Ari Permana.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia melalui ketuanya, Sujak Arianto, SE mengatakan, perusahaan perkebunan PT. RJP sudah ada niat baik untuk membayar pesangon karyawan yang terkena PHK.
“Namun karyawan kurang merespon baik keputusan yang diambil oleh perusahaan dan terkesan tidak sabaran, saya menduga ada pihak lain yang memprovokasi keadaan, sehingga karyawan merasa tidak puas terus,’’terang Sujak Permana kepada wartawan beritabornep.com, Sabtu, (4/7).
Baginya, SBSI dalam hal ini hanya sebatas sebagai mediator, sejauh ini SBSI sudah bekerja maksimal menjembatani kepentingan karyawan yang akan terkena PHK.
Dan ternyata upaya SBSI berhasil melakukan loby sehingga keluarlah keputusan yang bermanfaat bagi karyawan. Namun demikian kata Sujak Arianto, tidak membenarkan jika ada oknum karyawan yang melakukan pemblokiran lahan milik PT. RJP, sebab managemen RJP sdah ada niat baik membayar pesangon.
“Terbukti perusahaan sudah ada niat baik membayar pesangon, jika berbicara puas dan tidak puas tentang nominal nanti menjadi ranahnya Disnakertrans untuk memediasi, biarlah dibicarakan ditingkat pemerintahan, jika tidak puas lagi Disnakertrans akan merekomendasikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Pontianak, nanti bisa banding dan seterusnya pihak-piha yang tidak puas,’’pungkasnya.(Rachmat Effendi)