Pelaku Tipikor Pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu Ditahan

DITAHAN : Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus Tipikor pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu

DITAHAN : Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu. (Foto : Ant)

Kapuas Hulu (Beritaborneo.com)-Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma’arif Kapuas Hulu.

Tiga tersangka dalam kasus tipikor pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu tersebut Dedeng Alamsyah, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra.

“Ketiga tersangka kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Adi, pembangunan MTs Ma’arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan dibangun menggunakan dana bantuan sosial APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan pagu dana sebesar Rp6 miliar, disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh Dedeng Alamsyah (tersangka).

Adi menyebutkan dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu itu ketiga tersangka melakukan mark up sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu.

“Saat penyidikan tidak dilakukan penahanan, setelah tahap P21 berkas kami nyatakan lengkap maka ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari kedepannya di Rutan Putussibau,” jelas Adi.

Dikatakan Adi, ketiga tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *