Oknum Dokter di KH Terlibat Narkoba, 20 Tahun Penjara Menanti
KAPUAS HULU (Beritaborneo.com)-Polres Kapuas Hulu telah mengelar prees rilis sejumlah kasus kriminal yang berhasil ditangani, di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, Selasa 31 Mei 2022.
Press rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP France Yohanes Siregar, didampingi sejumlah Kasat seperti, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan Kasat Polairud.
Dalam prees rilis Kapolres menyampaikan salah satu kasus narkoba pada bulan Mei tahun 2022, dimana dari satuan reserse narkoba Polres Kapuas Hulu telah berhasil mengungkap sebanyak 5 orang pelaku.
“Yang menjadi perhatian ada 1 kasus yang melibatkan seorang oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Jongkong,” ujarnya kepada wartawan.
Untuk kasus oknum dokter tersebut, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, di depan warung makan miliknya Joko, di Desa Jongkong Pasar.
Diduga oknum dokter tersebut yang namanya beranisial FDN, membawa narkoba jenis sabu didalam kardus kecil, yang dilakban berwarna coklat, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan itu disaksikan beberapa masyarakat, didapati bahwa kardus kecil yang dibawa pelaku berisikan 1 paket bungkusan kecil klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkoba jenis sabu, 1 buah botol pemberat berisikan air merk teh pucuk harum, 1 pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning.
“Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku di Rumah Dinas Dokter di Desa Jongkong Pasar, ditemukan 1 buah alat bong hisap sabu yang disembunyikan di dalam jaket pelaku digantung didalam kamar,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jongkong, dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan dari terlapor, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu, melakukan Penyelidikan lebih Lanjut,dan berdasarkan keterangan dari terlapor atas kejadian pelanggaran tindak pidana narkotika, maka Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009.
Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
Barang bukti yang diamankan seperti, 1 paket Narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat Bruto 0,90 Gram, 1 buah kardus kecil berwarna cokelat, 1 buah Bong (alat penghisap sabu), 1 pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning, 1 buah jaket berwarna cokelat 1 unit HP merk Oppo type F 11 warna ungu, dan 1 buah botol plastik teh pucuk pemberat berisi air.(rac)