Sengketa Lahan PT BIR dan Lili Santi, MA Putuskan Menangkan PT BIR

KAWAL KASUS : Empat orang kuasa hukum PT BIR, Buyung Bunardi, Eddy Sani, Mikraj Sedekti Embau dan Kasuwan, berhasil meyakinkan MA jika lahan yang disengketakan merupakan milik kliennya.

KAWAL KASUS : Empat orang kuasa hukum PT BIR, Buyung Bunardi, Eddy Sani, Mikraj Sedekti Embau dan Kasuwan, berhasil meyakinkan MA jika lahan yang disengketakan merupakan milik kliennya.(Foto:rac)

PONTIANAK (Beritaborneo.com)– Sengketa lahan antara PT Bumi Indah Raya (BIR) dan Lili Santi akhirnya berakhir. MA menyatakan memenangkan PT BIR atas tiga bidang tanah di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Putusan MA akhirnya membuktikan siapa pemilik sah dari tiga bidang tanah yang diperebutkan sejak September 2019 lalu tersebut.

Melalui Ketua Tim Kuasa Hukum PT BIR, Buyung Bunardi, mengatakan, dalam salinan putusan MA, mengabulkan permohonan kasasi yang di ajukan PT BIR dan membatalkan putusan PT Tata Usaha Negara Jakarta. Majelis hakim juga menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat dari kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan tergugat intervensi Lili Santi Hasan tidak diterima.

Sengketa tanah antara PT BIR dengan Lili Santi, bermula dari kegiatan pengembalian batas tanah milik milik PT BIR di tanggal 17 September 2019. Dimana saat itu Lili Santi hadir beserta massanya, sehingga proses pengembalian batas tanah batal dilakukan atau ditunda.

Tanpa sepengetahuan PT. BIR, tiba-tiba muncul sertifikat yang diterbitkan oleh BPN atas nama Tan Tjesan alias Hasan Matan dan Lilisanti Hasan di tahun 2012 dan 2015. “Tanah ini ketimpa di sebagian tanah klien kami” ujarnya. “Klien kami telah memiliki dan menguasai tanah tersebut dengan sertifikat HP No 643 seluas 21,010 m2 sejak tahun 1976. Lokasinya berada di antara SPBU dan Kodam bukan di sebelah GAIA Bumiraya City Mall”.

“Klien kami lalu mendapat somasi dari Lili Santi yang mengklaim jika tanah milik PT BIR adalah miliknya,” ucap Buyung.  “Atas dasar somasi itu, pihak kami melayangkan surat jawaban kepada Lili Santi, dengan dasar kepemilikan sertifikat, bahwa tanah tersebut adalah milik PT BIR sejak tahun 1976 seluas 21,010 m2. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras mempertahankan keyakinannya.” lanjut Buyung.

“Kami telah beberapa kali mengusahakan mediasi secara kekeluargaan untuk mencari jalan keluar atas tanah yang tumpang tindih dengan damai. Tetapi Lili Santi menolak untuk bertemu. Bahkan mencabut patok tanah dan mengantarkan ke kantor klien kami. Akhirnya kami laporkan ke Polisi”.

“Selanjutnya BPN mencoba memediasi permasalahan ini dengan cara mempertemukan kedua belah pihak. Pihak Lili Santi tidak hadir bertemu pada pertemuan pertama. Pada saat pertemuan kedua Lili Santi berkeras diri sehingga tidak diketemukan jalan keluar, maka dengan sangat terpaksa klien kami menempuh jalur hukum di pengadilan PTUN”.

Buyung menerangkan, untuk memastikan siapa pemilik tanah sah tersebut, maka pada 2020 lalu, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak. Dimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (PT BIR) untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat (BPN Kubu Raya) berupa sertifikat hak milik nomor, 43362 Desa Sungai Raya luas tanah 5.082 meter persegi milik Tan Tjesan Hasan, nomor 43361 di Desa Sungai Raya, luas tanah 1.629 meter persegi atas nama Tan Tjesan Hasan dan nomor 40092 di Desa Sungai Raya, luas tanah 1.255 meter persegi atas nama Lili Santi Hasan.

“Karena kalah ditingkat pertama, Pihak Lili Santi selaku tergugat mengajukan banding di PT Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan banding, menyatakan menerima permohonan tergugat dan membatalkan putusan PTUN Pontianak,” terang Buyung. Kemudian pihaknya mengajukan kasasi ke MA untuk mencari keadilan bagi kliennya.

Akhirnya pada tgl 01 Maret 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam salinan putusan No. 53K/TUN/2022 mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bumi Indah Raya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 106/B/2021/PT.TUN.JKT, tanggal 24 Agustus 2021 yang membatalkan putusan PTUN Pontianak nomor 25/G/2020/PTUN.PTK, tanggal 4 Maret 2021.

Berdasarkan putusan incrah tersebut, maka sudah jelaslah kepemilikan tanah tersebut adalah milik sah PT BIR. “Hasilnya kami dimenangkan. Putusannya membatalkan putusan PT Tata Usaha Negara Jakarta dan membatalkan 3 sertifikat yang diterbitkan BPN Kubu Raya nomor 43362, 43361, atas nama Tan Tjesan alias Hasan Matan dan nomor 40092 atas nama Lili Santi Hasan.”

Oleh karena itu, Buyung meminta kepada pihak tergugat, baik BPN Kubu Raya maupun Lili Santi untuk dapat mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan majelis hakim MA.

Menurut Buyung, “keputusan yang dikeluarkan MA, adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidaklah pantas jika kemudian menjawab putusan itu dengan membangun opini-opini yang tidak benar di tengah masyarakat”.

Untuk diketahui sengketa tanah tersebut, kemudian menjadi isu panas atas maraknya aksi mafia tanah di Kalimantan Barat. Namun dengan adanya putusan MA tersebut, pada akhirnya membuktikan siapa pemilik sah tiga bidang tanah yang diperebutkan.(Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *