Narkoba Hasil Bisnis Haram Dimusnahkan

 

 

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan memusnahkan sebanyak 6.390,81 gram atau lebih kurang 6,3 kilogram sabu-sabu hasil sitaan dari 18 tersangka yang ditangkap selama periode September hingga Oktober 2022.

“Selain sabu-sabu, ada 48 butir ekstasi, 207,48 gram serbuk ekstasi, serta 10 butir kapsul juga dimusnahkan hari ini,” kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto di Banjarmasin, Rabu (19/10/2022).

Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkoba menjadi komitmen Polri agar barang sitaan dari tindak pidana tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Untuk itulah, pihaknya mendorong agar setiap pemusnahan bisa dilakukan sesegera mungkin setelah mendapatkan penetapan oleh jaksa dan disisihkan hanya sebagian kecil untuk pembuktian di persidangan.

Dari jumlah narkotika yang gagal beredar itu, ungkap Pipit, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 95.910 orang dari penyalahgunaannya dengan estimasi setiap satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi 15 orang dan satu butir ekstasi untuk satu orang.

Dia juga mengimbau masyarakat terus berperan serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada polisi agar setiap gerak-gerik pengedar bisa terdeteksi.

“Informasi sekecil apa pun akan sangat berguna, polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat,” ujarnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Di antara barang bukti narkoba yang dimusnahkan, ada satu kasus menonjol yaitu penangkapan pasangan suami istri (pasutri) AZ (29) dan istrinya VR (28) dengan sitaan 4.914,26 gram sabu-sabu dan 216,71 gram serbuk ekstasi pada 30 September 2022.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan pengembangan masih terus dilakukan terhadap jaringan pasutri tersebut karena disinyalir bandar pengendalinya memiliki cukup banyak kaki tangan untuk peredaran di kota itu. [] ANT KS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *