Masyarakat Banyak Tak Tahu Haknya di Jalan Raya
BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait asuransi kecelakaan lalulintas di jalan.
“Masyarakat luas perlu tahu peraturan perundang-undangan asuransi kecelakaan. Ternyata banyak masyarakat tidak mengetahui hak mana kala terjadi kecelakaan lalulintas di jalan,” ujarnya usai sosialisasi tersebut menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Rabu (19/10/2022).
Sebagai contoh mereka yang mengalami kecelakaan lalulintas di jalan secara tunggal juga mempunyai hak untuk mendapatkan asuransi, tambahnya mengutip penjelasan Kepala PT Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan selaku narasumber sosialisasi tersebut.
Contoh lain pejalan kaki yang mendapat kecelakaan lalulintas di jalan juga berhak mendapatkan asuransi, kutip alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
“Oleh karenanya warga Banjarmasin peserta sosialisasi cukup antusias dan berterima kasih sebab mengetahui hak-hak mereka. Kepala Jasa Raharja Kalsel pun juga berterima kasih dengan adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait asuransi kecelakaan lalulintas di jalan oleh anggota DPRD provinsi setempat,” ungkap anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.
Peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait asuransi kecelakaan lalulintas di jalan itu para Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat ‘Kota Seribu Sungai’ Banjarmasin. [] ANT KS