Pakaian Bekas Selundupan Dimusnahkan
TARAKAN – Sebanyak 32 balpres berisi pakaian bekas asal Tawau, Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Bea dan Cukai Tarakan serta Kodim 0907/Tarakan, Selasa ( 25/10/2022 ).
“Pengangkut dan pemilik balpres ini tidak ditemukan dan kondisi tak bertuan di dekat galangan kapal di Kelurahan Juata,” kata Pasi Intel Kodim 0907/Tarakan Kapten Suwito di Tarakan saat pemusnahan di halaman Makodim 0907/Tarakan.
Dia mengatakan Kodim Tarakan membantu Pemerintah Daerah dalam rangka mengantisipasi kegiatan ilegal salah satunya barang bekas dari Malaysia.
“Di Tarakan banyak jalur tikus, kegiatan ini tujuannya mempersempit ruang gerak pelaku,” kata Suwito.
Sementara itu, Unit Intel Kodim Tarakan, Letnan Dua Inf Jomenson Hutajulu mengatakan awal penemuan balpres pakaian bekas terjadi pada tanggal 8 Oktober 2022 lalu, dimana pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WITA bahwa ada kegiatan bongkar balpres.
Tim menemukan 32 balpres tanpa pemilik, selanjutnya hasil penemuan tersebut dilaporkan ke Komandan Kodim 0907/Tarakan dan diamankan di Makodim.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan pada prinsipnya pihaknya sebagai mitra terus berkolaborasi bersama Kodim 0907/Tarakan.
“Barang ini tidak ditemukan siapa pelakunya artinya barang tidak dikuasai dalam konteks itu maka tidak dilakukan proses lebih lanjut, maka kita upayakan untuk sebisa mungkin agar barang buktinya ini segera kita musnahkan,” kata Minhajuddin.
Untuk metode pemusnahan dikoordinir oleh Kodim, Bea Cukai Tarakan hanya sebagai saksi bahwa barang tersebut sudah dimusnahkan dan tidak beredar di masyarakat. [] ANT KU