Pandangan Fraksi Soal Tiga Raperda, Setuju Tapi Jelaskan!
PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Menindaklanjuti Penyampaian Nota Penjelasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rapat Paripurna ke-40, Rabu (21/09/2022) lalu, giliran Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang menyampaikan hasil pemandangan umumnya.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan delapan fraksi di DPRD Kaltim, hampir seluruhnya menyampaikan persetujuannya dengan usulan usulan Pemprov Kaltim, meskipun banyak juga di antaranya mengajukan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang (RPT) dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (PAT).
Sedangkan mengenai Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Partai Golongan Karya (Karya), menyinggung soal optimalisasi target investasi perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal, yakni sebesar Rp 36,67 triliun dari non migas dan batu bara hingga 2023 mendatang.
Melalui juru bicaranya, Yusuf Mustafa, dengan akan dicabutnya Perda tentang PAT, Fraksi Golkar memohon penjelasan dari Pemprov Kaltim bagaimana upayanya dalam melakukan pengelolaan air tanah atau sumber daya air untuk menjamin kesinambungan ketersediaan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah yang tidak terkendali.
“Pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas penggunaannya, antara lain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, memenuhi kebutuhan pertanian rakyat, dan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum,” lanjut anggota dewan bergelar doktor ilmu hukum ini.
Untuk pencabutan Perda RPT, Yusuf Mustafa, menyambut baik usulan tersebut sebagai konsekuensi adanya regulasi yang lebih tinggi yang mencabut kewenangan daerah untuk pertambangan. Sebagai bentuk ketaatan terhadap perundang-undangan, Fraksi Partai Golkar dapat memaklumi atas rencana pencabutan perda itu.
“Perda tersebut untuk mengantisipasi kerusakan alam dikarenakan Kalimantan Timur sebagai daerah operasi dan eksploitasi pertambangan. Sangat terancam kelestarian sumber daya alamnya termasuk lingkungan hidupnya, sementara sampai saat ini secara faktual tidak ada pihak yang dapat menjamin,” ujar Yusuf Mustafa.
Sehingga, lanjut dia, Fraksi Partai Golkar perlu mendapat penjelasan dari Pemprov Kaltim terkait dengan upaya mereduksi dampak kerusakan sumber daya alam dan menjamin kelestarian alam dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar pertambangan dan di mana peran strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan setelah perda tersebut dicabut.
Seperti mengajak Pemprov untuk memprotes pemerintah pusat, Fraksi Golkar juga mempertanyakan terkait jaminan reklamasi dan pasca tambang yang nilainya cenderung tidak memadai. “Kalau tidak sesuai maka dapat dipastikan penambang akan mengambil alternatif sederhana untuk tidak melakukan kewajiban reklamasi pasca tambang. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua,” ujar Yusuf Mustafa.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan Pemprov Kaltim soal misi keempat dari Visi Kaltim Berdaulat, yakni berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Meskipun kewenangan soal reklamasi dan pasca tambang dicabut, namun Pemprov Kaltim tidak boleh berdiam diri.
Rapat Paripurna ke-42 yang digelar di Gedung D Lantai 6 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Selasa (04/10/2022), dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Dari Pemprov Kaltim, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Syirajudin.
Mewakili Gubernur Kaltim, Syirajudin mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas penyampaian pandangan umum tersebut. “Kami apresiasi penyampaian pandangan umum yang menyetujui perubahan tiga buah raperda yang sebelumnya telah kita usulkan pada Rapat Paripurna ke-40,” ujar Syirajudin. []
Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo