Evaluasi Masalah Tambang, DPRD Kaltim Bentuk Pansus
PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Merebaknya isu tentang dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu serta permasalahan tambang lainnya, disikapi serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah yang diambil adalah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan.
Pembentukan Pansus Investigasi Pertambangan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung D Komplek Perkantoran DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (02/11/2022). Rapat tersebut juga menunjuk Safruddin sebagai Ketua Pansus.
Pembentukan Pansus Investigasi Pertambangan ini didasarkan pada hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD Kaltim tanggal 11 Oktober lalu. Rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Badan DPRD itu membahas permasalahan pertambangan di Kaltim, mulai dari permasalahan Jaminan Reklamasi (Jamrek), IUP hingga penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang.
Menurut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, pansus akan fokus menyelidiki permasalahan pertambangan seperti dana jaminan reklamasi, CSR serta masalah 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu.
“Membentuk pansus investigasi karena masih belum ada data konkret. Pertama, terkait jamrek mau diurai, CSR, itu kan jadi masalah. Kemudian izin 21 itu, akan fokus ke sana,” terangnya usai memimpin rapat paripurna.
Ia menekankan, masa kerja Pansus selama tiga bulan dan dapat diperpanjang jika dianggap belum selesai. Karena salah satu tujuan pansus dibentuk ada menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. “Kemudian lingkungan, kita lihat sendiri banyak tambang yang koridoran, istilahnya kalau menurut saya itu ilegal, izinnya tidak ada tapi bisa dilaksanakan. Ini yang akan kita rambah,” ucap Hasanuddin Mas’ud.
Di tempat sama, Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Safruddin mengatakan, dirinya siap menjalankan tugas pansus sesuai dengan fungsinya. Selain akan melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang, pihaknya juga siap menerima informasi maupun keluhan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi
“Tentunya kami siap jika ada keluhan masyarakat mengenai pertambangan, dan akan segera kami investigasi, hal ini kami lakukan agar ke depannya para pelaku bisnis pertambangan tidak semena-mena, sekalipun itu tambang ilegal,” tegasnya.
Terkhusus mengenai persoalan 21 IUP palsu, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan langkah yang mengawali kerja pansus yaitu dengan melakukan rapat internal terlebih dahulu guna menentukan beberapa langkah ke depan. “Termasuk kami juga akan segera memanggil beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” tutupnya. []
Editor: Guntur Riyadi
Editor: Agus P. Sarjono