Sekda Ugas Irwanto Minta Proses Perizinan Harus Dilayani Dengan Baik
PROBOLINGGO, (Prudensi.com)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik evaluasi pelayanan perizinan sektor kesehatan, Selasa (23/5/2023) siang di ruang pertemuan PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.
Turut mendampingi Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo, dokter gigi, IBI, apoteker dan beberapa wartawan dari media online maupun media televisi.
Kegiatan FKP ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan hal-hal yang sangat prinsip dan penting yaitu bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menegaskan saat melayani proses perizinan kepada para investor yang berinvestasi di Kabupaten Probolinggo atau hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah perizinan untuk diterima dan dilayani dengan baik sesuai dengan program BUS Patas yang menjadi jargon di Kabupaten Probolinggo.
“Intinya, kebijakan yang saya lakukan melalui Program BUS Patas ini bisa dikatakan sangat bermanfaat. Bahkan program ini mendukung terhadap percepatan dalam hal peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Melalui program percepatan ini pula tegas Sekda Ugas akan berpeluang bagi para investor untuk melakukan proses perizinan di MPP. Oleh karena itu, MPP harus memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat dan tidak diperbolehkan untuk meminta-minta imbalan. “Proses kepengurusan perizinan di Kabupaten Probolinggo harus dilayani dengan mudah dan tidak ada pungutan,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan pelaksanaan FKP ini sebagai tindak lanjut dalam hal evaluasi dari penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Seperti pemenuhan indikator dalam MCP KPK dan pemenuhan indikator penilaian PEKPPP oleh Kementerian PAN-RB RI.
“Selain itu, tentu dilakukan pemenuhan penilaian kinerja PTSP dan PPB oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan batas pembahasan FGD seperti evaluasi hasil SKM DPMPTSP Kabupaten Probolinggo tahun 2022 dan beberapa saran serta masukan untuk sektor kesehatan yang patut di highlight,” ungkapnya.(misbahul)