Warga Apresiasi Pengurusan KTP
Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Kecamatan Balikpapan Kota (Balkot) saat ini mendapat apresiasi beberapa warganya. Salah satunya Indra, warga RT 35 Klandasan Ilir mengungkapkan bahwa pengurusan KTP saat ini lebih cepat. “Saya tadi heran juga. Kok cepat ya. Dalam waktu seminggu sudah jadi dan gratis,” ungkapnya kepada Balikpapan Pos ketika ditemui di kediamannya, Kamis (12/6).
Dia mengakui, dirinya melakukan pengurusan KTP ini untuk perpanjangan masa berlaku. Sebelumnya, kata Indra, prosesnya cukup lama dan dipungut biaya. Sebab itu, ketika saat melakukan pengurusan KTP kemarin mengaku takjub dengan kondisi yang ada.
“Bagus lah, banyak kemajuan. Memang seharusnya begitu, gratis dan cepat. Jadi kalau begini kita sebagai warga juga enak mengurusnya,” jelas Indra yang didampingi istrinya, Rita.
Sekadar diketahui, bagi masyarat Balikpapan yang masih menggunakan KTP lama dalam mengurus identitas kependudukan saat ini memang sudah tidak lagi memerlukan waktu lama. Pasalnya, proses pembuatan maupun perpanjangan KTP lama ini sudah digratiskan oleh Pemkot Balikpapan.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Pemkot Balikpapan nomor 470/0426/m pertanggal 13 Februari 2014 tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Balikpapan.
Hal ini pula menindak lanjuti dari Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Sebelum adanya surat edaran dari Pemkot Balikpapan, percepatan pengurusan KTP lama dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu. Percepatan pengurusan KTP yang dimaksud, pengurusan bisa selesai sehari yang standarnya maksimal selesai 12 hari. [] RedFj/BP