Pinjam Motor Malah Dijual
Seorang buruh bangunan bernama Ruslan (37) yang tak punya tempat tinggal tetap ditangkap polisi. Ruslan diringkus polisi Sabtu (14/6) malam lalu, karena menggelapkan motor milik temannya sendiri.
Beralasan meminjam motor milik Iyanto (36), warga Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Ruslan malah membawa kabur dan menjual motor tersebut. Kasus tersebut dilaporkan Iyanto, Selasa (22/4) pukul 21.00 Wita lalu.
Sempat dicari-cari polisi ke mana-mana, Ruslan pun diciduk polisi saat sedang berkeliaran di kawasan Jalan Jelawat.
Menurut Iyanto, kejadian itu berawal saat dia sedang berjualan makanan ringan di sekitaran Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Dia (Ruslan, Red) datang dan menyampaikan niatnya meminjam motor. Alasannya mau mengambil baju di bangunan tempatnya bekerja. Karena menyangka dia baik, saya pinjamkan saja,” imbuh Iyanto.
Perkiraan Iyanto meleset. Setelah ditunggu sampai beberapa jam, ternyata Ruslan tak kunjung kembali. Bahkan sampai keesokan harinya Ruslan juga tak mengembalikan motor matic yang dipinjamnya. Sampai akhirnya Iyanto memperkarakan kasusnya di polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Kapolsekta Samarinda Ulu AKP Yogie Hardiman didampingi Kanit Reskrim Ipda Sukono kepada Sapos mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan polisi menetapkan Ruslan sebagai tersangka. Ruslan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. [] RedFj/SP