Kejari Ketapang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Disdik Ketapang
KETAPANG-Teka-teki siapa yang akan menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang akan segera terjawab dalam waktu dekat.
Terkait hal tersebut kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan Pungli Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik termin pertama Dinas Pendidikan (Disdik).
Kejari menegaskan segera melengkapi alat bukti dan menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret nama mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Sugiarto.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela menegaskan kalau pihaknya komitmen menyelesaikan dugaan kasus Pungli DAK Disdik Ketapang yang saat ini sedang ditangani.
“Perkaranya sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, saat ini sedang ditangani bidang tindak pidana khusus (Pidsus-red) Kejari Ketapang,” terangnya, Minggu (10/9).
Panter melanjutkan, dugaan kasus Pungli ini menjadi atensi pihaknya, sehingga pihaknya sesegera mungkin melakukan langkah-langkah hukum.
“Segera kita lakukan tindakan-tindakan hukum lebih lanjut, dan setelah itu kita akan tetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Panter menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pihak yang memberi dukungan Kejari Ketapang dalam penanganan perkara termasuk diantaranya kasus dugaan Pungli ini.
“Dukungan ini menjadi motivasi kami untuk bekerja semakin profesional dan menyelesaikan perkara yang kami tangani,” akunya.(rac)