Uji Petik Perda, Pansus Trantibumlinmas Kunker ke Bontang
PARLEMENTARIA KALTIM – PANITIA Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Kamis (19/10/2023).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas Harun Al Rasyid, didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim Arih Frananta Fillifus Sembiring dan anggota Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Kaharuddin Jafar serta staf ahli Pansus itu dalam rangka melaksanakan uji petik penerapan Peraturan Daerah (Perda).
Kunjungan rombongan Pansus DPRD Kaltim di Kota Bontang itu disambut Kepala Satpol PP Kota Bontang Ahmad Yani. Mereka lalu menggelar pertemuan di ruang rapat Kantor Satpol PP Bontang.
Uji petik adalah satu instrument pemantauan dengan melakukan kunjungan langsung, rutin, terjadwal dan terukur, secara sampling ke kabupaten/kota dan desa/kelurahan. Uji petik tersebut dilakukan Pansus guna mematangkan penyusunan dan pembahasan Raperda Trantibumlinmas.
Sebagaimana diketahui, Kota Bontang telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Sebagai ujung tombak pelaksanaan Perda di lapangan, Satpol PP Kota Bontang dalam pandangan Harun Al Rasyid, mampu menegakan Perda melalui pendekatan yang humanis.
Harun Al Rasyid mengatakan bahwa Kota Bontang dipilih dalam Kunker karena sudah luar biasa dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan juga memiliki terobosan yang juga banyak. “Pendekatan sosiologis mutualnya yang luar biasa, tidak selalu dengan pendekatan fisik atau kekerasan tetapi dengan ngopi bareng bisa selesai,” ujarnya.
Harun menilai langkah yang dilakukan Satpol Kota Bontang dalam menjalankan peraturan pemerintah dan melakukan penertiban di wilayahnya sangat humanis. “Ini humanis, ada nilai-nilai Ketuhanan. Bagaimana kita menegakkan peraturan dengan tetap menjaga unsur persatuan dan kepentingan masyarakat,” tambah anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini. (*adv)
Penulis : Putri Aulia Maharani | Editor : Sulaiman