Raperda PDRD Disahkan, Samsun Dorong PJ Gubernur Segera Buat Pergub
PARLEMENTARIA KALTIM – WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengingatkan agar Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan dan diresmikan DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat segera dibuatkan aturan turunannya. Yakni berupa Peraturan Gubernur.
Hal ini karena Perda adalah aturan yang bersifat umum. Sementara untuk pelaksanaannya secara teknis di lapangan, diperlukan Pergub untuk mengaturnya.
“Perda itu bersifat umum, sehingga masih harus perlu dikeluarkan pergubnya yang sifatnya lebih teknis oleh Gubernur,” kata Samsun kepada awak media, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang III tahun 2023 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (16/10/2023).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kemudian berharap Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Kaltim dapat segera membuatkan Pergub untuk aturan teknis pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan DPRD Kaltim bersama PJ Gubernur Kaltim.
“Harapannya ini segera dioprasionalkan melalui teknisnya diatur melalui Pergub, sehingga ini bisa segera efektif dan pendapatan kita dari sektor pajak segera meningkat di 2024 nanti,” ujar Samsun, sapaan akrabnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai kartanegara ini melanjutkan, Perda PDRD yang baru disetujui ini memasukan dua objek pajak baru yang sebelumnya tidak pernah dipungut pajaknya. Dua obyek pajak itu adalah Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.
“Jadi ada penambahan pendapatan dari pajak, jadi ada dua objek pajak baru yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” jelas Samsun.
Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahannya dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang III tahun 2023 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (16/10/2023).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta turut mendampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Sementara dari Pemprov Kaltim, hadir PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik, bersama perwakilan Forkopimda Kaltim, Asisten dan Kepala Dinas/Badan/Biro lingkup Pemprov Kaltim.
Selain Persetujuan DPRD Kaltim bersama kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD menjadi Perda, agenda lain di paripurna tersebut adalah penyampaian laporan Akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang PDRD. Serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD DPRD Kaltim menjadi Perda. (*adv)
Penulis : Putri Aulia Maharani | Editor : Sulaiman