Marak Industri Batu Bata Ilegal
TANJUNG SELOR – Baru menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), provinsi muda yang baru terbentuk di penghujung tahun 2012 lalu itu, rupanya membuat aparat pemerintah setempat tak begitu memperhatikan soal maraknya industri pengolahan batu bata tak berizin alias ilegal yang banyak beroperasi di Kota Tanjung Selor.
Maraknya bisnis pengolahan batu bata mungkin juga terdorong pembangunan kota yang gencar dilakukan sejak pemekaran berlangsung. Setidaknya, dari pengamatan media, sekitar 20 unit usaha batu bata beroperasi, dan rata-rata belum memiliki izin usaha. Pengusaha batu bata biasanya warga pendatang dari luar daerah seperti Jawa dan Sulawesi.
Rata-rata pengusaha mengungkapkan lahan yang digunakan sebagai tempat usaha bukan milik pribadi. “Rata-rata pengusaha menyewa lahan milik warga Tanjung Selor, bahkan ada yang menyewa dari luar seperti warga Tarakan,“ ungkap Andi Baba, salah satu pengusaha batu bata, Minggu (22/6).
Terkait perizinan usaha, ia menjelaskan selama ini belum ada penertiban dari aparat karena usahanya yang tidak berizin. “Selama ini, kami menyewa pada pemilik lahan,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Paiman salah satu pengusaha batu bata yang beroperasi setahun ini, dan lahannya milik warga Tarakan. Selain menyewa lahan, harus bagi hasil dengan pemilik lahan. Jika mengurus perizinan, harus banyak mengeluarkan dana. “Belum pernah ada teguran. Mengurusnya juga sulit dan memakan banyak biaya,” ungkapnya.
Pengurusan izin yang sulit dan berbelit-belit menjadi alasan para pengusaha batu bata tetap beroperasi. Mereka berharap, jika ada himbauan atau teguran dari Pemkab terkait permasalahan izin usaha, Pemkab khususnya pihak terkait yang mengurusi izin usaha dapat memberi keringanan biaya bagi mereka yang hanya warga dari luar daeran yang peng-hasilannya kecil. [] RedHP/Kokal