Dewan Desak APH Sikat Angkutan Kelebihan Muatan
PARLEMENTARIA – Angkutan kelebihan muatan sering kali melintasi jalan-jalan poros sehingga berpotensi merusak jalan, padahal baru saja diperbaiki. Truk-truk besar yang melebihi ukuran dan muatan standar sering terlihat melintas di jalan-jalan umum. Beberapa waktu belakangan, kecelakaan yang melibatkan truk tersebut di jalan umum kerap terjadi.
Dengan muatan yang melebihi kapasitas, tentu membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka juga merusak infrastruktur jalan yang membutuhkan biaya besar untuk diperbaiki. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mendesak ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ‘menyikat’ truk Over Dimension Over Load (ODOL), sebab jelas melanggar aturan.
Truk ODOL harus ditindak tegas, karena bukan saja berpotensi merusak jalan, juga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas. “Para penggunanya harus memperhatikan betul, namanya juga Odol, ini harus menjadi perhatian supaya menghindari terjadinya kecelakaan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Rabu (25/10/2023).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini mengatakan, jika para pengemudi ODOL di Kaltim tidak mau mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka yang rugi adalah pemilik kendaraan ODOL itu sendiri karena rawan terjadi kecelakaan. “Operatornya sendiri yang akhirnya rugi, belum lagi merugikan masyarakat kalau sampai ada korban. Makanya itu harus dijaga,” katanya.
Menurut Samsun, sapaan akrabnya truk ODOL sudah pasti melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang jalan umum dan khusus yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Kaltim. “Sebab sudah ada aturannya, secara Undang-Undang-nya juga sudah ada, peraturan lalu lintasnya ada, dan Perdanya ada,” pungkasnya.
Meski sudah ada Perda tentang Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara tetapi masih ada kejadian ODOL terguling di jalan umum, maka Samsun memastikan ada peraturan yang dilanggar di sini. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindak itu secara tegas.
Terkait Perda tentang Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara, pihaknya sedang memberikan penguatan kepada Satpol PP untuk bisa melaksanakan payung hukum tersebut secara maksimal. Samsun mengatakan, untuk menjalankan perda tersebut juga harus ada kerja sama dengan aparat keamanan lainnya. “Tapi yang hari ini kita lagi memberikan penguatan kepada Satpol PP kita, makanya sedang dibahas Perda tentang Pamong Praja. Ini kaitannya dalam hal penindakan dan pelaksanaan perda supaya tidak mandul,” tandasnya. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami