Usai Dilaporkan Hasil Kerja Pansus, Raperda PDRD Akhirnya Disahkan
PARLEMENTARIA – Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur). Belum lama ini (16/10/2023), rapur yang digelar ke-38 masa sidang III tahun 2023 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, memiliki agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua II Muhammad Samsun dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan Norhayati Usman. Sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tampak hadir Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kaltim dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim.
Penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas raperda inisiatif ini dilakukan oleh Ketuanya, Sapto Setyo Pramono. Pembacaan hasil kerja pansus dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Provinsi Kaltim dan Pj Gubernur Kaltim terhadap Raperda tentang PDRD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebelum persetujuan diteken, Ketua Pansus Raperda DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono membacakan laporan akhir hasil kerjanya selama 25 menit. Di akhir laporannya, Sapto meminta peserta rapat paripurna agar dapat menyetujui Raperda PDRD menjadi Perda. Pansus juga memberikan sepuluh rekomendasi kepada Pj Gubernur dalam merealisasikan Perda PDRD nantinya.
Usai mendengarkan laporan Pansus, DPRD dan Pemprov Kaltim pun menyetujui Raperda PDRD disahkan menjadi Perda Provinsi Kaltim. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh pimpinan DPRD Kaltim dan Pj Gubernur dalam rapat paripurna ke-38. Setelahnya, Akmal Malik menyampaikan pendapat akhirnya. Selaku kepala daerah, ia menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan. Lebih khusus kepada anggota Pansus Raperda PDRD atas kerja keras dan konsistensi yang bersama dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan raperda ini.
Setelah Pj Gubernur Kaltim membacakan pendapat akhirnya terhadap raperda tersebut, rapat paripurna DPRD Kaltim ke-38 ditutup oleh Hasanuddin Masud. “Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucap Akmal Malik yang juga menjabat selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami