Di Ajang Rapat Paripurna ke-38, Sutomo Jabir Interupsi Soal Elektrifikasi
PARLEMENTARIA – Di ajang Rapat Paripurna ke-38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (16/10/1023) lalu, Sutomo Jabir, anggota Komisi III DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (dapil) Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Berau, melakukan interupsi. Ia menyampaikan hasil kerja turun ke lapangannya yang ditemuinya di sembilan desa di Kecamatan Sangkulirang dan Kaliorang, Kutim.
Sembilan desa itu tak mendapatkan penerangan dari jaringan pembangkit listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sutomo Jabir menyoroti soal peran pemerintah yang terkesan lambat dalam melakukan elektrifikasi ke daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Interupsi tersebut disampaikannya saat jalannya sidang masih berlangsung, yang digelar di ruang utama Gedung B Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Sutomo Jabir mengungkapkan persoalan permasalahan elektrifikasi di daerah itu. Ia mempertanyakan, siapa yang berhak membangun jaringan listrik ke sembilan desa tersebut. Sebab PLN yang berencana membangun jaringan listrik pada tahun 2024 mendatang, ternyata terkendala dengan wilayah sembilan desa tersebut yang masuk dalam kawasan izin usaha PT Kayan Hydro Energy (KHE). Kondisi ini membuat PLN akhirnya membatalkan rencana itu.
“Ada sembilan desa tidak bisa dibangun jaringan oleh PLN yang sebelumnya sudah direncanakan akan dibangun oleh PLN pada tahun 2024, ternyata terkendala karena wilayah tersebut masuk dalam kawasan izin usaha PT Kayan Hydro Energy,” ujar wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dalam intrupsinya, Sutomo Jabir meminta Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-38 agar segera memediasi antara PLN dengan PT KHE. Tujuannya untuk memastikan, siapa yang berhak membangun jaringan listrik di sembilan desa yang terletak di wilayah Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Kaliurang itu. “Saya berharap Pj Gubernur berserta OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait supaya kita tidak melakukan pembiaran terhadap desa yang terisolir dari listrik,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, sampai hari ini PT KHE tidak melakukan apa pun untuk sembilan desa itu. Baik membangun pembangkit atau jaringan ke desa. Sementara PLN sudah merencanakan membangun tahun 2024. “Tapi karena persoalannya wilayah sembilan desa itu masuk ke dalam kawasan izin usaha PT Kayan Hydro Energy, membuat PLN tidak dapat membangun jaringan listrik di sana,” kata Anggota Dewan dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini.
Sementara itu rapat Paripurna yang digelar DPRD Kaltim terdiri dari sejumlah agenda yakni penyampaian laporan Akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dilanjutkan dengan Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD DPRD Kaltim menjadi Perda. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami