Terbaik Turunkan Stunting, Pemkab PPU Dapat Penghargaan di Acara Puncak HKN Ke-59

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) meraih predikat terbaik dalam rangka konvergensi percepatan penurunan stunting. Piagam penghargaan atas predikat terbaik itu diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada Pj Bupati PPU Makmur Marbun.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K/2023 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kaltim Tahun 2023.

Penyerahan piagam penghargaan dilangsungkan di dalam rangkaian acara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59, di Gelanggang Olahraga (GOR) 27 September Universitas Mulawarman, Jalan Tanjung Palas, Gunung Kelua, Samarinda, Senin (13/11/2023).

“Penanganan stunting adalah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi tanggung jawab lingkungan juga harus ada. Kita kemarin juga sudah meminta kepada pihak swasta, perusahaan perusahaan yang ada perhatian untuk kita libatkan menjalankan program penurunan stunting,” ujar Pj Bupati PPU Makmur Marbun kepada awak media.

Tanggung jawab sosial penurunan stunting itu, lanjut Makmur Marbun, telah diatur dalam kebijakan pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan. “Supaya nanti angka stunting itu bisa betul betul ditekan. Inilah langkah yang sudah kita laksanakan akan tetapi masih harus ditingkatkan,” jelas Makmur Marbun.

Pemkab PPU saat ini memang fokus melakukan penanganan stunting, hal ini juga karena stunting merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan di setiap daerah. Berdasarkan electronic Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), kasus stunted di PPU pada tahun 2021 berada pada angka 17,22 persen, kemudian mengalami penurunan 5,25 persen di tahun 2022 atau menjadi 11,97 persen.

Sedangkan berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2021, kasus stunted di PPU berada diangka 27,3 persen, mengalami penurunan pada tahun 2022 sebesar 5,5 persen atau menjadi 21,8 persen.

Faktor terbesar yang menyebabkan stunting adalah 40 persen disebabkan oleh persoalan sanitasi yang buruk, persoalan nutrisi sebesar 30 persen dan kemudian 20 persen adalah karena persoalan pola asuh anak oleh orang tua, serta 10 persen adalah karena faktor keturunan. “Ke depannya tidak boleh lagi ada masyarakat PPU yang tidak terlayani terkait stunting ini,” pungkas Makmur Marbun. (ADV/AZS/DISKOMINFO.KALTIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *