Ali Hamdi: Encik Wardani Lengkapi Fraksi PKS, Siap Advokasi Aspirasi
PARLEMENTARIA – Ali Hamdi, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berharap kepada Encik Wardani agar semakin bersemangat saat bertugas di fraksinya. Encik Wardani adalah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian yang telah lama pindah partai.
Ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna ke-39 di Ruang Utama Gedung B Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (01/11/2023), Ali Hamdi menyebut kehadiran Encik Wardani sebagai atmosfer baru yang akan mewarnai kerja-kerja Fraksi PKS. Ia pun menyambut dengan penuh harapan dan berharap akan memberikan dinamika dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Ia dan kedua koleganya terdahulu, yakni Harun Al Rasyid dan Fitri Maisyaroh merasa antusias menyambut kehadiran Encik Wardani, karena momen pelantikan PAW ini telah ditunggu sejak lama. “Antusiasme kami tinggi dan kami berharap agar Pak Encik Wardana semakin bersemangat menjalankan tugasnya,” ungkap wakil rakyat kelahiran Lamongan, 10 April 1969 dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Ali Hamdi juga mengekspresikan aspirasinya terhadap masa depan Fraksi PKS, sekarang dengan keempat anggota legislatif yang sudah lengkap, termasuk Encik Wardana. “Dengan kehadiran mereka (anggota Fraksi lengkap, red), Fraksi PKS di Dewan dapat meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam mengadvokasi aspirasi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ali Hamdi.
Encik Wardana, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan Samarinda, kini memiliki dua bulan untuk menunjukkan dedikasinya sebagai legislator yang berkomitmen. Fraksi PKS DPRD Kaltim siap bersinergi untuk mewujudkan kepentingan masyarakat dan daerah mereka dengan kontribusi positif dari Encik Wardana. “Semoga dalam periode singkat ini, Encik Wardana dapat mengoptimalkan peranannya saat menempati kursi parlemen di DPRD Kaltim,” tutur Ali Hamdi.
Ali Hamdi mengatakan PAW diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan anggota DPRD diberhentikan antar waktu meninggal dunia, memundurkan diri, dan diberhentikan. ” Semua (proses PAW, red) telah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku,” tuturnya. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami