MSJ Diadukan Eksploitasi Lahan Tanpa Ganti Rugi
PARLEMENTARIA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu mengungkapkan telah terjadi pengeksploitasian lahan milik Akbar Arifuddin dan rekan-rekan oleh PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) tanpa ada penggantian tanam tumbuh di atasnya. Lahan seluas kurang lebih 44 hektare di wilayah Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu digali dan dikeruk batu baranya tanpa mengganti rugi tanaman dan bangunan yang ada di atas lahan tersebut sehingga merugikan warga yang telah menggarap bertahun-tahun.
Hal itu disampaikan Baharuddin Demmu kepada awak media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ahli waris keluarga Akbar Arifuddin dan rekan-rekan di ruang rapat Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (23/11/2023). “Ada 22 surat kalau dihitung sekitar 44 hektare, ini yang menurut pihak Akbar itu belum pernah dibayar tanam tumbuhnya,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) ini yang dalam rapat itu didampingi anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid dan Agus Aras.
Rapat tersebut dihadiri Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan dari Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, MSJ, Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IV Samarinda, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini mengatakan PT MSJ tidak mau mengganti untung tanaman dan gubuk yang ada di atas lahan seluas 44 hektare tersebut. Mereka jelas Baharuddin Demmu, beralasan dari data tim sengketa pembebasan lahan tidak menyebutkan ada tanaman dan gubuk di wilayah itu. Hal inilah yang menjadi persoalan dan dibawa warga sampai ke DPRD Kaltim karena tidak ada penyelesaian. “Pihak perusahaan tidak mau membayar karena tidak ada tanam tumbuhnya, perusahaan mengacu pada hasil tim sengketa yang dibentuk pemerintah kabupaten sehingga ini menjadi tidak ketemu dan ribut terus,” kata Baharuddin, sapaan akrabnya.
Baharuddin menjelaskan, dalam RDP tersebut langkah yang diambil Komisi I DPRD Kaltim yakni meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk dapat membantu melalui citra satelit pada tahun 2008. Apakah pada titik lokasi lahan tersebut ada tanaman atau tidak. Dari hasil itu, kedua pihak harus menyetujui. “Diambillah jalan tengah, kita gunakan BPKH untuk menggecek melalui citra satelit berbayar bahwa lahan tahun 2008 yang dianggap oleh pak Akbar itu ada tanam tumbuhnya yang dibilang oleh perusahaan tidak ada tanam tumbuhnya. Ini dibuktikan nanti lewat citra satelit, apa pun hasilnya kedua belah pihak harus menerima,” tutup Baharuddin. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami