Proyek Perkim Kalbar Rusak Fasilitas Jalan , Lira Kalbar Akan Tempuh Jalur Hukum

JALAN DIRUSAK : Kegiatan proyek Perkim Kalbar di Dusun Darussalam, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas telah merusak fasilitas jalan yang sebelumnya kondisinya bagus justru rusak parah.(Foto : Mulyadi)

PONTIANAK-Ketua team Investigasi  LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat (Kalbar) Totas mengancam akan menempuh jalur hukum terkait proyek peningkatan kualitas permukiman Dusun Darussalam, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalbar yang justru telah merusak fasilitas umum berupa jalan yang sebelumnya kondisinya bagus kini hancur sepanjang 1,5 Km.

“Warga minta tanggung jawab pihak PPK Dinas Perkim Kalbar atau kontraktor CV. Alzam Faiz sudah merusak jalan warga yang kondisi sebelumnya bagus kini rusak parah akibat aktivitas proyek, jika permintaan warga tidak digubris kami dari Lira akan melaporkan hal ini kepada institusi penegak hukum,’’tegas Totas kepada Prudensi.com, Jum’at (8/12/2023).

Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman PPK harus bertanggung jawab. Padahal Kata Totas, tugas konsultan perencana yaitu, mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek, membuat gambar kerja pelaksanaan, membuat Rencana kerja dan syarat-sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), memproyeksikan gagasan atau ide-ide kreatif pemilik proyek ke dalam desain bangunan, melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dan mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur bangunan jika terjadi kegagalan konstruksi.

Totas mengatakan, yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini PPK dan pelaksana kerja, karena sebelum ada proyek masuk ada kegiatan pendahuluan.

“Salah satunya Survei dilapangan agar tahu persis keadaan dilapangan, apakah matrial yang diperlukan perlu dilansir untuk mengangkut barang. Apakah memakai armada keci, sedang, atau besar, tapi pakta dilapangan menggunakan dump truk apabila hal ini dilakukan tidak akan terjadi seperti ini,’’ujar Totas.

Masyarakat mohon ketegasan kepada PPK dan pelaksana yang ada kepentingan harus bertanggung jawab yang di kerjakan 130 M sedangkan yang dirusak 1’5 km.

Sementara itu Prudensi.com Jum’at (8/12/2023) menghubungi Jimmie Hustika Saputra, ST, MT  dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalbar sekaligus PPK proyek Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) di kantornya Jalan Adi Sucipto No 50 Pontianak jam 09.18 wiba yang bersangkutan tidak berada di tempat bahkan dihubungi melalui selularnya juga tidak dibalas sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi.(Mulyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *