Pembunuhan Berencana Gunakan Kopi Sianida Terulang Kembali di Pacitan

PACITAN – Racun Sianida kembali memakan korban. Layaknya kasus Jessica Kumala Wongso dan Mirna Salihin atas kopi Sianida bertahun lalu, hal serupa juga terjadi di Pacitan, Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini. Muhamad Rizqhi Saputra (14) remaja asal Kecamatan (Kec.) Sudimoro, Pacitan, dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah meminum kopi yang ada di rumahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada, Jumat, (05/01/2024) Beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka yang meracuni korban, di mana tak lain adalah tetangga korban sendiri yakni Ayu Findi Antika (26).

“Dari hasil Scientific Crime Investigation (SCI) itu kami dapati bahwa pemeriksaan sisa kopi yang diminum korban dengan uji sampel yang dilakukan Laboratorium Forensik (labfor) identik mengandung racun jenis Sianida,” kata Agung.

Tersangka diketahui memang sengaja hendak meracuni keluarga korban. Mulanya, sasarannya adalah ayah korban yang setiap pagi menyeduh dan minum kopi. Lantaran kedua pihak sudah amat dekat, tersangka pun terbiasa keluar masuk rumah korban sehingga tak menaruh curiga di hari tersebut, Jumat (02/02/2024).

Saat jeda sang ayah korban membuat kopi, tersangka diam-diam memasukkan racun Sianida ke cangkir kopi tersebut. setelahnya, ia membakar bungkus racun yang konon dibelinya di marketplace. Tersangka waktu itu beli sianidanya 1 bungkus, ya itu semua yang ada di situ dituangkan, karena setelah itu bungkusnya itu dia bakar. Jadi semua langsung dimasukkan ke gelas,” kata Agung.

Bukannya sang ayah, ternyata kopi beracun tersebut justru diminum oleh sang anak alias korban. Sebelum berangkat sekolah, korban mengalami muntah dan lunglai, lalu dibawa ke puskesmas. Sayangnya, nyawanya tak tertolong.

Merasa curiga, ibu korban pun melapor kepada polisi untuk menyelidiki penyebab kematian sang putra. Agung menerangkan, bahwa tersangka dengan korban dan keluarganya memiliki hubungan yang cukup dekat. Sehingga mereka leluasa untuk keluar dan masuk ke dalam rumah.

Dalam pengembangan kasus ini, terkuak bahwa tersangka dan keluarga korban ternyata memiliki permasalahan lain, yakni dugaan pencurian tabungan milik keluarga korban sebesar Rp 32 juta. “Kasus yang pertama dia tersangka mencuri, kemudian menebar racun untuk menutupi kasus pencuriannya agar tidak tersebar,” tambahnya.

Atas perkara ini, tersangka terancam dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal 362 pencurian,  pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. “Bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *