Karna Cemburu, Pelajar di Kediri Tega Cekoki Mantan Pacar Dengan Miras Bersianida
MALANG – Seorang pemuda asal Kediri nekat meracuni mantan kekasihnya dengan mencampurkan racun sianida ke dalam minuman keras. Korban berinisial YBP (15), seorang pelajar asal Kecamatan (Kec.) Kandat, Kabupaten(Kab.) Kediri, Jawa Timur (Jatim) itu ditemukan tewas dalam kamar kos di Cowekan Gang 2C, Kelurahan (Kel.) Pesantren, Kec. Pesantren, Kota Kediri, Selasa (20/02/2024).
Saat pertama kali ditemukan, mulut korban mengeluarkan busa. Sementara pelakunya adalah MF (19), mantan kekasihnya. Pelaku merupakan warga Pagu, Kec. Wates, Kab. Kediri. MF nekat mencekoki mantan kekasihnya dengan miras yang dicampur sianida karena cemburu setelah YBP menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara mencampur sianida dengan minuman keras.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ditemukan beberapa botol minuman keras di dekat korban. Minuman keras itu diminum oleh korban bersama tersangka. “Ditemukan bahan kimia yang masuk ke tubuh (korban), kemungkinan jenis sianida,” ujar Nova, Sabtu (02/03/2024).
Adapun motif tersangka, kata Nova, karena cemburu dengan sikap korban yang menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengannya. Tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya tersebut.
Setelah membunuh, dia juga membawa kabur harta benda korban berupa ponsel dan uang tunai Rp 700.000.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Markas Polisi Resor (Mapolres) Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, saat ditemukan, kondisi korban sudah mulai lebam serta dari mulutnya keluar busa. Petugas telah membawa ke rumah sakit dilakukan visum. Jasad YBP diketahui, bermula saat Panggih, pemilik kos sedang mengecek tempatnya dan membersihkan areal sekitar.
Pada saat membersihkan halaman, ada salah satu penghuni kost yang pintu kamarnya tidak terkunci. Saat dicek ternyata penghuni kost nya terlihat tidur terlentang dengan kepala menghadap ke barat di atas kasur. Setelah melihat hal itu, Panggih panik dan memberitahu Robi, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat serta mengajak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kondisi korban.
Setelah dicek di dalam kamar kost ternyata korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Dari mulutnya mengeluarkan busa. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pesantren guna proses lebih lanjut.
Sementara Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pesantren Komandan Polisi (Kompol) Sugianto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan petugas mendatangi TKP dan melaporkan ke Inafis Polres Kediri Kota. Selanjutnya untuk keperluan visum petugas membawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Redaksi 02