Wanita Bandung Ditipu Polisi Gadungan, Gadai BPKB Hingga Pinjami Uang Puluhan Juta
BANDUNG – Polisi gadungan bikin ulah lagi. Seorang cewek Bandung dilaporkan telah tertipu polisi gadungan bernama David Heydar Pratama alias DYP (26). Akhirnya polisi gadungan yang mengaku bernama Antonius Felix Rompas itu disebut-sebut telah menipu seorang cewek Bandung hingga menderita kerugian sebesar Rp165 juta.
Tak pelak lagi, polisi gadungan itu kini bernasib sial dan terancam merayakan Idul Fitri di penjara. Dari instagram, pada Kamis (07/03/2024), Narasi di laman IG itu menyebut terduga pelaku berinisial DYP dimaksud diduga nekat menjadi polisi gadungan untuk menipu dan mengelabui seorang cewek Bandung, Jawa Barat (Jabar) berinisial NRS hingga menderita kerugian Rp165 juta.
Kata Kombes Budi Sartono, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung pada, Rabu (06/03/2024), terduga pelaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menyaru sebagai Antonius Felix Rompas. Terduga pelaku polisi gadungan yang tercatat sebagai warga Palembang Sumatera Selatan ini akhirnya diciduk polisi pada, Selasa (05/03/2024) di rumah kos yang ditempatinya di bilangan Situ Dago, Kota Bandung.
Menurut Kapolrestabes, aksi penipuan polisi gadungan dimaksud berawal saat DYP berkenalan dengan korban NRS lewat aplikasi Tinder. Saat itu terduga pelaku mengaku bernama Antonius Felix Rompas berpangkat polisi AKP yang berdinas di  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Singkatnya, menurut Kapolrestabes, perkenalan DYP dan NRS dari aplikasi Tinder berlanjut ke WhatsApp. Setelah hubungan keduanya kian dekat, terduga pelaku DYP nekat meminjam uang kepada korban NRS Rp40 juta. Sialnya, lanjut Kapolrestabes didampingi Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho, bujuk rayu DYP meminjam uang ke korban NRS tak cuma satu kali.
DYP kembali meminjam uang Rp90 juta. Saat meminjam, DYP beralasan dirinya sedang terkena sidang kode etik di tempatnya bekerja. Korban NRS yang teperdaya bercampur kasihan selanjutnya menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya untuk dikirimkan kepada DYP.
Begitulah selanjutnya hingga beberapa kali dengan total kerugian dari aksi tipu muslihat DYP mencapai Rp165 juta. Setelah beberapa kali uang itu diserahkan, setahu bagaimana polisi gadungan itu mendadak menghilang. Korban NRS sudah berupaya menghubunginya namun selalu gagal.
Karena curiga dan mulai merasa ditipu polisi gadungan, korban cewek Bandung itu pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi di Polsek Regol. Polisi yang menerima laporan berharga ini selanjutnya menelusuri hingga menciduk polisi gadungan itu di kawasan Situ Dago, Kota Bandung pada, Selasa (05/03/2024).
Kini akibat perbuatannya, polisi menjerat polisi gadungan itu dengan perkara pidana pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dengan kata lain, DYP kini terancam menjalani ibadah Puasa dan merayakan Lebaran Idul Fitri di penjara. []
Redaksi01