KPU Menghadapi Kesulitan Saat Merangkum Suara dari Papua dan Papua Pegunungan
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkap kendala yang dialami dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Salah satu yang menjadi kendala adalah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang sulit dicari.
“Ada yang hasil rekapitulasi di kecamatannya belum fix, sehingga kemudian harus direkap. Dan kemudian ada juga yang anggota, kalau di sana bukan PPK ya tapi PPD, yang mestinya bertanggung jawab terhadap rekapitulasi tingkat kecamatan orangnya susah dicari yang itu menjadikan beberapa kendala,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/03/2024) malam.
Semua permasalahan yang terjadi, kata Hasyim, kemudian dihimpun. Kemudian, proses rekapitulasi tingkat provinsi pun sudah bisa dilakukan. Hasyim mengatakan pihaknya bakal menyiapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) secara nasional setelah proses rekapitulasi tingkat nasional selesai dilakukan.
Dalam keputusan itu, KPU bakal merangkum semua hasil jenis pemilu. “Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, itu satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkatan mulai dari kabupaten/kota, provinsi dan di tingkat pusat,” tutur dia.
Hasyim juga menyinggung keberatan para saksi yang terjadi selama proses rekapitulasi. Apabila proses penelusurannya tidak cukup waktu hingga batas rekapitulasi, maka keberatan tersebut dapat dibawa saat mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Dalam hal ada keberatan dari saksi dan kemudian menyiapkan alat bukti berupa C Hasil pleno di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimaksud oleh masing-masing saksi, itu nanti yang sudah diajukan ke Bawaslu ya dilakukan pemeriksaan, penyandingan secara cepat,” sebut dia.
“Dalam hal hasil penelusurannya bisa selesai atau penyandingannya bisa selesai sebelum penetapan hasil pemilu, maka kemudian akan dijadikan bahan untuk melakukan koreksi. Tapi kalau sampai dengan penetapan hasil belum dapat diputuskan, belum dapat ditelusuri hasilnya, maka tetap ada manfaatnya bagi para pihak ketika ingin mengajukan sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi,” imbuh dia.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai dari 15 Februari sampai (20/03/2024). Hingga (20/03/2024) sekitar pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk 36 provinsi. Terdapat dua provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi, yakni Papua dan Papua Pegunungan. []
Redaksi08