Imbauan Disnakertrans Kaltim: Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

ilustarsi

ilustarsi

SAMARINDA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi meneruskan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja agar dibayar tepat waktu oleh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. “Surat edaran ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kami mengimbau para pengusaha untuk mematuhi peraturan dan membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tak boleh dicicil,” ujar Rozani di Samarinda, Rabu (20/03/2024).

Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang penilaian dan pembayaran THR. Rozani menambahkan pembayaran THR tidak hanya untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, tetapi juga bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, dengan perhitungan Upah per jam x Jumlah jam kerja per hari x jumlah hari. Contoh Hitung Gaji Prorata / Prorate Karyawan Baru dan Resign (Prorata) berdasarkan upah yang diterima.

Disnakertrans juga akan menyiapkan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 untuk membantu dan konsultasi terkait pembayaran THR tersebut, guna memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Kami tidak ingin ada keterlambatan pembayaran THR. Apabila terjadi keterlambatan, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang terlambat dibayarkan,” ucapnya.

“Kami berkomitmen memastikan agar hak pekerja terpenuhi dan pengusaha mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kalimantan Timur (Kaltim, Red),” tutur Rozani. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan THR Lebaran.

Hal itu sesuai dengan SE Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal. Yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Menaker. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *