Ketika 8 Hakim Menentukan Nasib Sengketa Pilpres: Bagaimana Hasilnya Jika Seri?
JAKARTA – Perkara sengketa Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 hanya ditangani delapan hakim konstitusi. Sebab, hakim konstitusi Anwar Usman tak bisa ikut menangani perkara berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan MKMK itu dijatuhkan kepada Anwar pada November 2023 karena ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Undang-undang (UU) Pemilihan umum (Pemilu).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono menjelaskan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan komposisi delapan hakim. Adapun delapan hakim konstitusi yang bertugas menangani sengketa Pilpres 2024 yaitu Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Fajar mengatakan para hakim harus melakukan dua kali musyawarah mufakat terkait putusan sidang. Musyawarah sangat diutamakan dalam pengambilan keputusan di MK. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK di Pasal 45 Ayat (3). “Dia harus musyawarah mufakat, jadi delapan orang itu, delapan hakim konstitusi musyawarah mufakat. Jadi ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (27/03/2024).
Jika dua kali musyawarah itu tidak membuahkan hasil, maka digelar voting atau pemungutan suara. Jika hasil pemungutan suara seri dengan suara empat banding empat, maka penentunya adalah suara ketua sidang pleno hakim.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, Suhartoyo menduduki posisi tersebut. Dengan demikian, Suhartoyo menjadi penentu suara dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Ketentuan itu juga telah diatur dalam UU MK Pasal 45 Ayat (8). “Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang,” ujar Fajar.
Pada Rabu, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Gugatan hasil pilpres dilayangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Anies-Imin meminta pemungutan suara diulang, tetapi dengan syarat Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara pilpres diulang paling lambat 26 Juni 2024. Mereka bahkan meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi. []
Redaksi08