Putusan Nomor 90 Terkait Gibran: Hakim MK Tolak Argumen Ahli dari Pihak Prabowo

JAKARTA – Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti penjelasan ahli dari Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 bersifat self executing. Putusan yang bersifat self executing yakni putusan tidak memerlukan regulasi atau perubahan ayat, pasal maupun isi dalam Undang-undang (UU).

Andi lantas menyamakan putusan MK nomor 90 tersebut dengan dengan putusan Nomor 102/PUU-VI/2009. Sebaliknya, menurut Arief tidak lanjut dua putusan tersebut tidak dapat disamakan. “Saya enggak bertanya, tapi ini didengar publik, memberikan pelajaran kepada ahli hukum yang muda-muda, supaya kalau kita bicara clear, ya,” kata Arief.

“Saya hanya ingin mohon dicermati sama-sama, sebagai pelajaran semua, di dalam halaman 5 di makalah prof Arsun ditulis begini, putusan MK bersifat self executing,” imbuhnya. Arief menyebut pendapat Andi yang menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai self executing tidak bisa disalahkan. Namun, dia meminta Andi untuk mengecek kembali argumennya.

“Pak Arsun bisa memasukkan ini sebagai self executing itu enggak masalah, karena guru besar berpendapat salah siapa tahu 10 tahun ke depan jadi teori baru kan, enggak masalah sebetulnya,” kata dia. “Tapi Pak Arsun menyamakan apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan 90, itu betul sudah dilaksanakan, tapi kalau kemudian Pak Arsun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali,” lanjutnya.

Arief pun menjelaskan saat MK memutuskan perkara 102/PUU-VI/2009, belum ada aturan yang mengharuskan KPU dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia menyebut KPU pada saat itu bisa langsung mengubah PKPU ketika perkara 102/PUU-VI/2009 telah diputuskan. Dia mengatakan kondisi saat itu berbeda dengan sekarang. Arief menjelaskan saat ini sudah ada putusan yang memerintahkan KPU dalam membuat produk hukum harus berkonsultasi dengan DPR.

“Jadi ini tidak bisa dipersamakan, tapi kalau berpendapat putusan 90 self executing dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU tidak ada masalah pendapat itu,” kata dia. “Tapi tidak bisa disamakan dengan putusan 102, karena putusan 102, langsung malamnya Pak Putu Artha (Ketua KPU saat itu), mengubah PKPU baru kalau mencoblos tidak perlu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi mencoblos bisa dengan identitasnya,” imbuhnya.

Menurut Arief, Andi harus menjelaskan secara detail dan cermat. Dia pun menyinggung sesama guru besar tidak boleh mendahului. “Saya ingin semuanya clear, harus cermat harus persis, sama-sama guru besar tidak boleh mendahului seperti bisa kota,” kata Arief.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran. Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, Kamis (04/04/2024).  []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *