Bejat, Pengasuh Ponpes di Pandeglang Diduga Cabuli Tiga Santriwati

SERANG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten menyoroti dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebagaimana dilansir dari Radar Banten, Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan kasus yang tidak menyenangkan, dimana terdapat oknum Pengasuh Ponpes di Cadasari, Kabupaten Pandeglang yang diduga dengan bejatnya mencabuli tiga santriwatinya.

“Minggu lalu kami mendapatkan informasi awal, bahwa diduga telah terjadi peristiwa kekerasan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di daerah Cadasari terhadap tiga orang santriwatinya,” kata Adi kepada Radar Banten, Minggu 19 Mei 2024.

Dari laporan yang ia dapati, oknum itu berinisial Z. Z atau yang kerap disapa OD ini  diduga telah melakukan kekerasan seksual dan atau pencabulan kepada sedikitnya 3 orang perempuan yang masih berusia dibawah umur. Para korban ini berpotensi bertambah jumlahnya seiring informasi-informasi terbaru yang pihaknya terima.

Modus yang dilakukan oleh terduga oknum kepada semua korban adalah hampir sama, yaitu dengan dalih bimbingan spiritual, memberikan minuman/air putih yang dimasukan kedalam botol air mineral agar disimpan dan diminum setiap hari oleh santri, lalu setiap santri yang telah hampir habis air putihnya, harus secepatnya menemui oknum tersebut untuk di isi ulang dan diberikan semacam jampi-jampi.

“Dari keterangan korban yang telah kami dapatkan, bahwa ketika para korban hendak mengisi ulang air minum tersebut kepada Z, Z melakukan tindak- tindakan asusila, melakukan pencabulan, dan berdalih bahwa yang melakukan itu adalah khodamnya si Z ini,” ungkapnya.

Mirisnya, dugaan perlakuan kekerasan seksual dan atau pencabulan ini telah lamadilakukan oleh terduga pelaku kepada para korban, yaitu sejak sekitar tahun 2020 yang lalu,  dan ada kemungkinan atau berpotensi tetap terjadi sampai dengan saat ini.

Selanjutnya, dugaan perlakuan kekerasan seksual dan atau pencabulan tersebut oleh para korban beserta keluarga dan masyarakat setempat telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Pandeglang pada Senin, 12 Mei 2024.

Akan tetapi LPAI Provinsi Banten, LPAI Kabupaten Pandeglang beserta tim hukum yang ikut mengawal kasus ini menduga keras, bahwa pelaksanaan proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pandeglang, tidak sesuai prosedur dan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tiga hari para korban tidak dibuatkan LP, padahal sudah di BAP dan visum,” katanya.Atas hal tersebut, pihaknya pun pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memintai keterangan dari para korban dan saksi juga mendapati dua buah barang bukti dari kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimi surat ke Polres Pandeglang dan Polda Bantendengan harapan bahwa kasus/laporan ini mendapatkan atensi dari Aparat Penegak Hukum.

“LPAI Provinsi Banten siap membuat laporan selanjutnya, apabila para korban dan atau keluarganya telah enggan untuk melanjutkan proses laporannya kepada Aparat Penegak Hukum setempat, maka LPAI Provinsi Banten siap untuk melaporkannya dembali,” ungkapnya.

“Hal ini kami lakukan karena delik kasus ini adalah delik biasa, maka siapapun dapat memberikan laporan secara resmi, terlebih kami telah mendapatkan bukti konkret/jelas serta saksi-saksi yang siap untuk memberikan keterangan pada proses hukum tersebut,” pungkasnya. []

Putri Aulia Maharani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *