Penipuan Investasi Event dan Wedding Organizer: Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SLEMAN – NM (42), terdakwa kasus penipuan bermodus investasi event organizer wedding, sebagaimana dilansir dari Yogyapos.com, dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh Jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani SH MH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (20/5/2024).

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP,” tegas jaksa di muka majelis hakim diketuai Siwi Rumbar Wigati SH

Kasus penipuan ini, urai jaksa, bermula ketika terdakwa warga Nologaten ini mengenalkan dirinya pemilik CV Faiza Jaya Sejahtera dengan brand Event dan Wedding Organizer dan nama kantor Business Center LPP Garden Hotel yang beralamat di Jalan Laksda Adisucipto.

Dari komunikasi dengan korban Magdaleyna di bulan Januari 2022 itu, ia juga mempresentasikan bidang usaha MICE yang terdiri dari Event Organizer, Wedding Organizer, Getering, Seminar dan Expo. Presentasi dihadiri antara lain saksi korban Magdaleyna, saksi Andaru Bramono serta Terdakwa beserta Timnya.

Dalam menyampaikan presentasinya terdakwa menawarkan investasi, menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada investor sebesar 15 persen serta modal beserta profit keuntungan akan dikembalikan 10 hari setelah event.

Selanjutnya, Magdaleyna tertarik dan menjadi pemodal/investor. Pada awalnya kerjasama antara Terdakwa dan saksi Magdaleyna, berjalan lancar. Tetapi setelah itu ada kendala dari terdakwa yakni terjadi tunggakan pengembalian modal dan atau keuntungan. Sebelumnya tunggakan pengembalian modal dan atau keuntungan dari terdakwa tersebut, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Faiza Event & Wedding Orgnizer. Bahwa dari kelima perjanjian Terdakwa menerima transfer uang sejumlah Rp 1.312.225.000.

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan dalam Surat Perjanjian Kerjasama yakni dalam waktu 10 hari setelah event berlangsung, Terdakwa akan mengembalikan modal beserta keuntungannya sebesar 15 persen dari modal kepada saksi Magdaleyna tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa.

Berhubung terdakwa tidak kunjung mengembali keuntungan kepada saksi Magdaleyna. Kemudian dibuat Surat Pernyataan Pelunasan tertanggal 5 Juni 2022 intinya terdakwa telah menerima uang dari saksi Magdaleyna sejumlah Rp 1.232.000.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2022 sebesar Rp 858.320.000 dalam 2 tahap.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan Pelunasan tersebut, Terdakwa melakukan pembayaran kepada Magdaleyna untuk kelima MOU tersebut sejumlah Rp 304.000.000 melalui transfer E-Banking bank BCA dengan perincian pada 8 Juni 2022 sejumlah Rp 280.820.000. Pada 27 Juni 2022 sejumlah Rp 7.500.000. Pada 29 Juni 2022 sejumlah Rp 680.000. Pada tanggal 30 Juni 2022 sejumlah Rp 15.000.000. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban Magdaleyna menderita kerugian sejumlah Rp 928.000.000. []

Putri Aulia Maharani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *