2 Jambret Asal Surabaya Akhirnya di Tangkap, Mengaku Sudah Menjambret di 3 TKP
JAWA TIMUR – Polisi menangkap dua pelaku jambret yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya. AR, 27, warga Rembang Surabaya; dan MTS, 27 warga Dupak, Surabaya. Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi di sekitar Jalan Bubutan Surabaya.
”Kejadian perampasan tas, pada Rabu (24/4/2024). Korban inisial RUS, 43, saat itu selesai dari rumah saudaranya di Wonokromo melintasi di TL JaIan Blauran Surabaya, kemudian saat berhenti korban dipepet AR dan MTS, pada saat itu mengendarai motor sport,” kata Kompol Okta di Surabaya yang dikutip oleh JawaPos.com pada Rabu (22/5/2024).
Kompol Okta menuturkan, pada saat itu korban sempat mempertahankan tasnya, dengan di-kempit menggunakan tangan kiri. Korban juga berteriak meminta tolong dan tas terlepas. ”Pelaku MTS menarik paksa tas korban sehingga tas tersebut sampai putus dan dibawa kabur kedua pelaku,” terang Dwi Okta Herianto. Ia juga mengatakan, usai kejadian tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa alat bukti. Petugas kemudian meminta keterangan dari korban. Hasilnya, pelaku kemudian berhasil diamankan.
”Dari pengakuan kedua pelaku mereka sudah melakukan aksi penjambretan itu, di 3 TKP kota Surabaya yakni, TL Jalan Bubutan Tembaan, Jalan Raden Saleh, dan TL Jalan Blauran, Surabaya,” tutur Kompol Okta.
Kompol Okta menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti. Yakni satu tali tas milik korban yang putus panjang 100 cm, satu motor, sisa uang hasil curian Rp 40.000, dan satu sweater hitam biru milik pelaku R.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. []
Nur Quratul Nabila A