Kemdikbud Tanggapi Persoalan UKT Mahal, Sebut Indonesia belum bisa Gratis seperti Negara Lain
JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan, yakni kampus atau universitas, memenuhi standar mutu. Alhasil, dia menegaskan pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Pasalnya, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional. Hal ini dikutip dalam CNBC pada Rabu (22/5/2024).
Mengenai banyaknya protes soal UKT, Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.Lebih lanjut, dia menjelaskan penetapan UKT dan biaya lain pada dasarnya mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Di dalamnya dijelaskan bila seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan. Hitungan SSBOPT merupakan dasar bagi Kementerian mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk PTN.
Sebagai catatan, beberapa negara di dunia telah mengadakan kuliah gratis. Negara tersebut a.l. Prancis, Denmark, Jerman, Slovenia, Finlandia dan Norwegia. Pendidikan tinggi di negara-negara tersebut bahkan gratis hingga ke jenjang S2 dan S3. []
Nur Quratul Nabila A