Bejat! Seorang Ayah di Jaktim Perkosa Anak Kandung sampai Hamil
JAKARTA TIMUR – Kasus ayah yang menyetubuhi anak kandung di wilayah Cakung, Jakarta Timur, menjadi bukti bahwa kekerasan seksual pada lingkungan keluarga masih terus terjadi. Pelaku berinisial AL (48), sedangkan korban, KAZ berusia 12 tahun. Pelaku menyetubuhi korban secara berulang selama tiga kali sejak lima tahun lalu atau 2019. Artinya, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia tujuh atau delapan tahun. Pelaku selalu mengancam akan membunuh putrinya jika mengadukan kepada ibu atau orang lain. Berdasarkan keterangan polisi, kasus persetubuhan itu terungkap karena korban terindikasi penyakit kelamin. Kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga juga terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada akhir tahun 2023 lalu.
MN (53) memperkosa anak kandungnya, FN (17) selama bertahun-tahun. Bahkan MN sudah 18 kali menyetubuhi putrinya hingga hamil. Pelaku juga mengancam tidak memberi makan dan uang jajan jika korban tak mau melayani nafsu bejatnya. Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
Selain dua kasus bapak perkosa anak kandung ini, ada peristiwa yang sama juga pernah terjadi di beberapa daerah baik di Jakarta maupun di luar daerah dari tahun ke tahun. Bayang-bayang intimidasi Pelaksana sementara (Pls) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, perlakuan kekerasan seksual dengan mengancam merupakan cara pedofil dan predator dalam melancarkan aksinya. “Jadi memang para pedofil atau predator anak memang yang selalu dilakukan, pertama adalah intimidasi, kemudian ancaman,” kata Lia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).
Dengan begitu, orangtua dan keluarga di sekitar patut mewaspadai dengan cara mengajarkan anak-anak tentang keberanian untuk meminta tolong kepada orang yang dipercaya. “Ketika ada orang yang sudah mengancam jiwa anak-anak harus wajib melapor. ya kepada orang yang dipercaya kepada anak-anak. Boleh paman, bibi, RT atau RW orang yang terdekat dengan kehidupan anak-anak saat ini,” kata Lia. []
Nur Quratul Nabila A