Ngakunya Kepepet, Pria Jember Rampok Turis asal Belgia
BALI – Gara-gara kepepet terdesak kebutuhan, lelaki asal Jember inisial NK berurusan dengan hukum. Pria pengangguran ini melakukan pencurian dengan modus mencongkel sadel sepeda motor. Kali ini korbannya adalah seorang wisatawan asing, Ines Tabakkalt asal Belgia alami kerugian Rp 60.000.000. Kejadian berlangsung di parkiran depan Villa Huny, lingkungan Banjar Batu, Pererenan, Mengwi, Badung, Kamis 30 Mei 2014 sekitar pukul 21.00. Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono melalui Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J, mengatakan peristiwa ini bermula ketika lelaki Belgia ini mengunjungi temannya di Vila Huny kemudian memarkir kendaraan sepeda motor honda ADV di parkiran, sekira pukul 19.00.
Namun di dalam jok sepeda motor tersebut disimpan 1 buah Mackbook Pro 13 inc, beserta charger–nya yang dibungkus dengan tas hitam merk Marc Jacobs serta 1 buah HP Samsung Galaxi Fold warna hitam silver. Usai menemui temannya, ia hendak pulang ke vila tempat tinggalnya di jalan Munduk Kedungu, Pererenan, sekitar pukul 21.00. Betapa terkejut ketika melihat tempat duduk sepeda motor tidak rapat. Ia menyadari barang miliknya yang disimpan di dalam jok, lalu ia mengangkat tempat duduk motor sudah dalam keadaan terbuka. Ternyata berbagai barang berharga sudah tidak ada. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut.
“Dalam laporan, Ines Tabakkalt asal Belgia alami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 60.000.000,” kisah Kapolsek, sebagaimana dikutip radarbali.id pada Sabtu (1/6/2024).
Berdasarkan laporan tersebut unit reskrim melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.NK warga asal Jember berhasil diamankan ditempat kosnya di wilayah Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 12.00. Selanjutnya NK dan barang buktinya diamankan kepolsek mengwi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan NK mengakui perbuatannya. NK melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Adnyana T.J. []
Nur Quratul Nabila A