Booking Cewek di Aplikasi, Pria di Jambi Berujung Babak Belur
JAMBI – Seorang pria di Kota Jambi berinisial MI (30) mengalami luka berat akibat dikeroyok oleh dua pemuda, yang berniat berkencan dengan seorang wanita setelah memesan di aplikasi, sebagaimana dilansir Jambi Independent pada hari pada Jumat 18 Mei 2024 lalu. MI memesan seorang wanita melalui aplikasi “hijau” dan sepakat untuk bertemu di lantai 3 salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Pasar Kota Jambi, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Pada saat korban mendatangi dan sampai di lorong lantai 3 hotel, korban bertemu dengan 5 orang, di antaranya 2 orang laki-laki, dan 3 orang perempuan, yang tidak di kenal.
Saat itu, salah satu laki-laki yang tidak di kenal berkata kepada korban, “Mesan cewek ya bang, Ini ceweknya.” Sambil menunjuk salah satu wanita dalam rombongan tersebut.Dikarenakan korban merasa bukan perempuan itu, lalu korban mengelak dan mengaku sudah memesan.
“Bukan, cewek yang aku pesan ada dalam kamar,” jawabnya. Mendengar jawaban korban, lalu salah satu laki-laki tersebut langsung menuding korban adalah orang yang pernah cancel pesan cewek.
“Kau kan yang kemarin mesan cewek, kau batal.” Ujar salah salah seorang pelaku pemukulan. Dikarenakan korban merasa tidak pernah memesan cewek lalu korban mengatakan, “Bukan aku.”
Rombongan orang tersebut memaksa korban untuk mengakuinya, sehingga korban mengalah dan bermaksud untuk pergi. Tetapi korban kemudian di kejar dan di pukuli serta dikeroyok, sehingga korban mengalami luka-luka. Setelah selesai memukuli korban, kedua pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan hotel. Akibat dari pengeroyokan tersebut korban MI mengalami luka memar pada mata sebelah kiri dan hidung berdarah.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Cahyono menyebutkan bahwa korban telah melapor ke Polsek Pasar, dan saat ini kita telah mengamankan dua pelaku. “Pelaku inisial AA (25) warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, dan PW (18) warga Telanaipura,” ujarnya, Rabu 5 Juni 2024. Kompol Cahyono menambahkan saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya, yang berjenis kelamin perempuan. “Atas perbuatannya, para pelaku kita sangkakan Pasal 351 Jo pasa 170 KUHP, dengan ancaman hukuman, penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A