Warga Kampung Cimenteng di Temukan Tewas Tertabrak Kereta
JAWA BARAT – Nasib nahas menimpa Oma (55) warga Kampung Cimenteng, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditemukan tewas setelah tertabrak Kereta Api Tambahan (KAT) atau Kereta Api Luar Biasa (KLB) dari arah Sukabumi menuju arah Bogor di lintasan Kereta Api KM 52+00 wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat pada Senin (10/06/2024) pagi sebagaimana dikutip radarjabar.com. Kapolsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota,Yanto Sudiarto menerangkan, insiden tersebut terjadi sekira pukul 06.30 WIB. Bermula saat korban hendak berangkat kerja ke arah Cisaat dengan melintasi rel kereta api.
Akan tetapi, saat ia berjalan di lintasan kereta api, bersamaan dengan itu Kereta Api tambahan melintas ke arah Bogor, diduga korban tidak bisa menghidar saat berjalan yang akibatnya tertemper atau tertabrak oleh boper kereta sebelah kanan.
“Saat korban ini, tertabrak KA tersebut, telah mengakibatkan korban terpental dan jatuh sekitar 10 meter di bahu Rel Kereta Api,” kata Yanto Sudiarto kepada Radar Sukabumi pada Senin (10/06/2024). Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung menginstruksikan sejumlah anggotanya untuk bergegas ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Setiba petugas tiba di TKP, kondisi korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Setelah dilakukan oleh TKP oleh Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H Kota Sukabumi,” timpalnya. Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya mengaku sangat menyesalkan terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, warga yang berada diarea terlarang untuk umum, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 38 telah dijelaskan, bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
“Artinya, disini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada ditempat tersebut,” jelasnya.
Selain itu, masih kata Ixfan, pada Pasal 181 di ayat 1 telah menjelaskan, bahwa setiap orang dilarang berada diruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA.
“Maka kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut, karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri,” ujarnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri,” pungkasnya. (Den). []
Nur Quratul Nabila A