Banyak Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Peradi Turun Tangan Usut Kasus
JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pihaknya akan menjadi tim kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Adapun lima terpidana itu adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Otto menyatakan bahwa beberapa pengacara dari Peradi akan ditugaskan untuk memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus tersebut, sebagimana dilansir JawaPos pada Selasa (11/6/2024).
“Kami sudah membentuk tim tadi, berapa orang pun kami siap. Kami punya Lawyer 70 ribu, se Bandung pun bisa bantu,” kata Otto saat konferensi pers di Gedung Peradi Tower, Jakarta Timur, sebagaimana di kutip Jambi Independent pada Senin, 10 Juni 2024. Menurutnya, Peradi juga telah meminta kuasa dari keluarga lima terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Tadi kami sudah minta kuasa dari keluarganya ini (5 terpidana), agar kami bisa bertemu dengan 5 terpidana ini dan bertanya akan bersungguh-sungguh mengajukan PK atau tidak,” ujarnya. “Kami akan bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Otto menyatakan bahwa sebanyak 40 pengacara di Bandung telah siap untuk memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana tersebut. Menurutnya, lima terpidana tersebut merupakan korban penangkapan yang salah karena menurut kesaksian, saat kejadian pembunuhan pada 27 Agustus 2016, mereka tidak berada di lokasi tersebut. Otto menjelaskan bahwa menurut kesaksian, saat kejadian, kelima terpidana berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
“Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa pembunuhan itu adalah pasti tidak benar,” ucapnya.
Sementara itu, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, terutama dari para saksi. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa meskipun permohonan tersebut telah diterima, belum ada keputusan untuk memberikan pendampingan karena masih dalam tahap pendalaman dan akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK. []
Nur Quratul Nabila A