Mitra Kukar Akan Dinaungi Perda
SURABAYA – Tak hanya mendapat dukungan penuh dari masyarakat, Mitra Kukar juga mendapat support tinggi dari Pemda Kukar. Dalam waktu dekat, Naga Mekes akan dinaungi peraturan daerah (perda) yang membantu keuangan dan biaya operasional klub. Perda itu memungkinkan pemuncak klasemen sementara Wialayah Timur ISL itu mendapat bantuan dari perusahaan yang beroperasi di Kukar.
Sebelum masa jabatan anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 berakhir, perda tersebut dipastikan rampung. “Perda ini direalisasikan untuk membantu keuangan manajemen Mitra Kukar. Karena dalam peraturan dana hibah tak bisa dikucurkan sebanyak dua kali. Jadi harus ada pihak swasta yang membantu,” ujar Ketua DPRD Kukar Salehudin, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, manajemen Naga Mekes tak bisa seenaknya menodong perusahaan untuk meminta pundi-pundi uang ratusan juta. Pasalnya, hal tersebut bisa memicu pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Misalnya ada program plasma perkebunan sawit yang mendapat 20 persen keuntungan dari kebun inti, Mitra Kukar hanya meminta 5 persen saja dari bisnis perusahaan tersebut,” kata Salehudin.
Sementara itu, Direktur Operasional Mitra Kukar Suwanto mengaku senang karena klub dibantu pemerintah. Baru-baru ini, dia bertemu tim hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) yang bekerja sama dengan DPRD Kukar untuk memberikan beberapa data terkait tim.
“Kalau dari manajemen tentu mengapresiasi perda ini. Apalagi dengan tren positif tim sejauh ini, Mitra Kukar tak akan mengecewakan publik,” ucapnya.
Dia juga berharap seluruh perusahaan yang ada atau beroperasi di Kukar bisa membantu klub. Dengan begitu, tim bisa tumbuh menjadi klub sehat yang mandiri dan bisa jadi salah satu tim percontohan profesional.
“Mitra Kukar secara langsung mempromosikan nama daerah di setiap pertandingan. Mudah-mudahan musim depan bisa lolos ke AFC. Dengan begitu, klub hebat dari negara-negara Asia bisa bermain di Stadion Aji Imbut,” pungkas Suwanto.[] Kaltimpost