Bunuh Anak Sendiri, Pria di Ciomas Kota Serang Ngaku Dapat Bisikan Gaib
BANTEN – Motif pembunuhan yang dilakukan Agus (29) terhadap putri kandungnya, NL (3), terungkap. Pria asal Kampung Cibarugbug, RT 007 RW 004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, tersebut tega menghabisi nyawa korban karena ingin menjadi orang kaya raya. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, dari keterangan pelaku, ia melakukan tindakan keji tersebut karena sedang menjalani ilmu kebatinan. Pelaku kerap mendatangi tempat peziarahan untuk dapat mengubah nasib hidupnya menjadi lebih baik.
“Pelaku menjalani ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, tadi pagi, 19 Juni 2024 yang dikutip Radar Banten.
Sofwan mengatakan, tindakan pelaku tersebut dilakukan secara sadar. Ia membantah, pelaku dalam keadaan halusinasi atau mendapatkan bisikan gaib.
“Dalam keadaan sadar,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan dan Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden.Sofwan menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal pada Selasa, 18 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, pelaku terbangun dari tidurnya dan mengambil sebilah golok yang ada di atas tumpukan pakaian. Selanjutnya, senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk menganiaya korban pada bagian leher.
“Sebilah golok ini diambil diatas tumpukan pakaian,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Sofwan mengungkapkan, tindakan sadis pelaku tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial HE terbangun dari tidurnya. Perempuan berusia 27 tahun itu terbangun setelah terkena darah dari korban.
“Ibu korban ini terbangun saat kejadian,” ungkap mantan Kapolres Pandeglang ini.
Melihat istrinya terbangun, pelaku kata Sofwan langsung melarikan diri. Ia kemudian dilakukan pencarian oleh petugas gabungan dari Polsek Ciomas dan Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Tim gabungan satreskrim dan Polsek Ciomas yang dipimpin oleh Kasatreskrim melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkap Sofwan.
Sofwan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pencarian lebih kurang lima jam setelah kasus tersebut dilaporkan. Pelaku ditangkap di kebun karet tepatnya di Kampung Jenaka, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
“Untuk barang bukti golok (sempat dibuang) berhasil ditemukan di pohon jambu Kampung Malang Kabo, Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,” kata perwira menengah Polri ini. Sofwan menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutur mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten ini. []
Nur Quratul Nabila A