Angkut 8 Ton Timah Ilegal Menuju Pelabuhan Sadai, Supir Truk Ngaku di Gaji 1,5 Juta
BANGKA BELITUNG – Pengiriman timah ilegal di mobil truk kuning dengan Nopol A 9336 VM yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju Pangkalpinang melalui pelabuhan Sadai Bangka Selatan (Basel), mengungkap pemilik timah 8 ton tersebut.
Truk ini berhasil diamankan pada saat Polres Basel menggelar razia di depan Mapolres Basel dengan melibatkan, anggota Pidsus, Sat Intelkam, Sat Lantas Polres Basel dan langsung dipimpin oleh Kabag OPS Polres Basel Kompol Jhon Piter Tampubolon. Berdasarkan pengakuan sopir truk Iwan, ia mendapatkan upah sekitar Rp1,5 juta dalam satu kali mengantar pasir timah tersebut.
“Saya mendapatkan upah satu kali antar Rp. 1,5 juta, dan timah tersebut diduga milik Devi warga Belitung. Saya sudah mengenal Devi ini sesama supir sekitar 5 tahun,” sebutnya, Rabu malam (26/06/2024) yang dikutip babelpos.id.
Berdasarkan pengakuan Iwan, ia baru pertama kali mengirimkan pasir timah. Namun tidak mengetahui tonase barang yang diangkutnya. Saat ini supir bersama truk berisi muatan pasir timah tersebut masih berada di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kembali terungkapnya penangkapan truk berisi pasir timah ini membuktikan pelabuhan Sadai saat ini menjadi jalur aman dalam penyelundupan barang dari Belitung Tanjung Ru menuju Pelabuhan Sadai Kabupaten Basel maupun sebaliknya. []
Nur Quratul Nabila A