Terdeteksi Salahgunakan Dana APBK, EX Kepala Kampung Sidoarjo di Tetapkan sebagai Tersangka
LAMPUNG – Polres Way Kanan ungkap kasus dugaan korupsi dana desa APBK Kampung Sidoarjo, Umpu Semenguk, Way Kanan tahun anggaran 2020. Kerugian negera atas korupsi tersebut mencapai Rp394 juta. Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo bersama jajaran mengungkapkan hal itu saat pres realase di depan kantor Mako Polres, Rabu, 26 Juni 2024 sebagaimana dikutip LAMPOST.CO.
Tersangka insial D (56) berdomisili di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan selaku Kepala Kampung pada tahun 2011 – 2023. Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, menjelaskan kronologis Kejadian pada tahun 2022, tim Penyidik Sat Seskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap mantan Kepala Kampung Sidoarjo. Ia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK tahun anggaran 2020.Pada saat pemeriksaan, Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan mendapatkan Dana APBK tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.194.802.840 yang pencairannya terbagi dalam tiga tahapan selama 1 tahun.
Dana APBK tersebut harusnya untuk sejumlah bidang seperti penyelenggaraan pemerintah kampung, pembangunan Kampung, pembinaan masyarakat Kampung, dan penanggulangan bencana. Pada saat tim turun ke lapangan ada penyalahgunaan dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan. Yakni markup pada 15 item oleh oknum Kepala Kampung TA 2020 inisial D termasuk SPJ fiktif. Atas dugaan tersebut, kemudian teraudit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.
“Dengan hasil terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana APBK Kampung Sidoarjo, Umpu Semenguk, Way Kanan. Besarannya Rp394.971.416,” tegas Kapolres.
Sementara kronologis penangkapan pada Jumat, 21 Juni 2024, penyidik unit Tipidkor Polres Way Kanan memeriksaan terhadap saksi D selaku mantan Kepala Kampung Sidoarjo. Ia mengelola Dana APBK Kampung Sidoarjo tahun anggaran 2020. Setelah pemeriksaan (D) dan berdasarkan 2 alat bukti yang telah penyidik peroleh kemudian penyidik melakukan gelar perkara, lalu penetapan D sebagai tersangka. Saat ini D berada dalam penahanan di rutan Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana APBK TA.2020 Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. []
Nur Quratul Nabila A