Tangkap Tersangka Narkotika, Oknum Polisi malah di Laporkan ke Polres Buleleng karena Kekerasan

BALI – Oknum anggota polisi dilaporkan ke Propam Polres Buleleng. Ia diduga melakukan penganiayaan saat menangkap salah satu tersangka narkotika, beberapa waktu lalu. Laporan ini diketahui dilayangkan ke Propam Polres Buleleng pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 11.30 Wita. Yang dilaporkan adalah Ipda Made Sudiastika, yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng.

Yang melaporkan adalah Widia Wati, 24, warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Ia juga diketahui istri dari tersangka Putra Syahriadi, 24, satu dari tiga orang asal Desa Pengastulan yang ditangkap akibat narkotika pada Kamis (6/6/2024) lalu. Laporan ini ditandai dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam bernomor SPSP2/02/VI/2024/YANDUAN. Dalam laporannya, Widia Wati melaporkan oknum polisi tersebut lantaran melakukan penamparan terhadap Putra Syahriadi saat penangkapannya, bersama dengan Made Suardika alias Balon, dan Putu Widyasmita yang merupakan Perbekel Desa Pengastulan (nonaktif).

Bahkan pelapor juga melampirkan satu keping CD yang berisi audio percakapan Ipda Made Sudiastika dengan Putra Syahriadi, yang di dalamnya terekam jelas suara tamparan. Penasihat Hukum Putra Syahriadi juga Putu Widyasmita, Wirasanjaya tak menampik telah melaporkan salah satu oknum polisi ke Propam Buleleng. Bukan tanpa alasan, melainkan penangkapan kliennya bersama dengan Putu Widyasmita disebutkan sarat akan kepentingan. Pria yang akrab disapa Congsan itu menyebutkan bila kliennya itu menjadi korban kriminalisasi atas kasus kepemilikan narkoba. Mengapa? Karena saat ditangkap, dua kliennya itu tidak membawa narkotika. Mereka juga diamankan saat berada di rumah.

Meski ia membenarkan bila kliennya pada Kamis (6/6/2024) mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Namun ia menyayangkan adanya tindakan kekerasan dalam upaya paksa yang dilakukan oleh polisi kepada dua kliennya itu.

Sehingga menurut Congsan, agar berjalan adil dan sesuai dengan koridor hukum yang objektif, maka pihaknya melaporkan penanganan perkara di ke Mabes Polri, Polda Bali, serta melaporkan salah satu anggota Polres Buleleng ke Propam.

“Kami laporkan karena ada kekerasan fisik, bukan intimidasi. Saat penggeledahan itu ada kekerasan, polisi menggunakan kekuatan dengan emosional,” terangnya.Mengenai pelaporan tersebut, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan laporan dari Propam Polres Buleleng. Pihaknya pun langsung menginstruksikan penyelidikan terkait kebenaran peristiwa pada laporan tersebut.

“Kami sampaikan, selidiki dan cari fakta kebenaran seperti apa, dengan bukti-bukti yang memadai tentunya,” ujarnya ditemui radarbali.id pada Jumat (28/6/2024) pagi.

Untuk diketahui, Putra Syahriadi ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) lalu. Saat itu polisi tengah mengincar seorang Target Operasi (TO) yang bertugas sebagai pengedar narkotika.

Saat polisi menggerebek rumah pengedar tersebut, ternyata ada juga tiga orang lain yang merupakan pengguna di sana. Dua orang diantaranya langsung kabur. Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang itu di rumah mereka di Desa Pengastulan. Mereka yang ditangkap adalah Made Suardika alias Balon, Putra Syahriadi, dan Putu Widyasmita. Dari tangan mereka bertiga polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, dan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu sabu.

Tiga orang itu dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *