Tio Aliansya Jelaskan Bawaslu Punya Hak untuk Terima Aduan Pelanggaran Kode Etik semua Jajaran

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan semua jajaran. Baik Panwascam, PKD, PPK, PPS bahkan KPU. Hal itu disampaikan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansya saat berkunjung di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (10/7/204) sebagaimana dikutip ManadoPos.

“Bawaslu bisa menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan masyarakat, publik atau peserta pemilu ketika PPK, PPS, Panwascam atau pun KPU diduga melanggar etik,” ujar Tio didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dan Erwin Sumampouw.

Meski demikian, namun Bawaslu tak boleh memberi sanksi etik terhadap KPU dan jajaran. Hanya boleh memberi sanksi etik setelah melakukan pemeriksaan terhadap panwascam, PKD, Pengawas TPS.

“Karena Bawaslu yang melantik dan memberhentikan. Tapi kalau terhadap PPK, PPS atau KPPS, Bawaslu hanya merekomendasikan, menyurati KPU untuk lakukan pemeriksaan secara internal,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikannya, jika yang dilaporkan adalah KPU, maka Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran itu kemudian dilakukan penelitian administrasi.

“Ketika memenuhi syarat administrasi, formil dan materil, maka Bawaslu statusnya sebagai pihak pengadu ke DKPP. Kalau pelapor itu bisa diajukan jadi saksinya Bawaslu,” terangnya.

Tio mengaku selalu sampaikan ke PPK, PPS, KPU agar jangan baper ketika Bawaslu panggil karena ada laporan.

“Itu memang diatur dalam Perbawaslu,” kuncinya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *