Pelaku Rudapaksa Anak di Toboali Kian Bertambah dari 5 jadi 8 Tersangka
BANGKA BELITUNG – Pelaku persetubuhan anak dibawah umur di TOBOALI bulan lalu (25/06/2024) bertambah. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut jumlah terduga pelaku tambah 3 orang. Sehingga total jadi 8 orang. Para pelaku ini adalah Z (16), I (17) serta P (15) yang masih berstatus pelajar. Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus persetubuhan tersebut. Kasie Humas Polres Basel IPDA GJ Budi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersebut pihak Unit PPA Polres Basel berhasil menambah total para pelaku dugaan persetubuhan.
“Semula kita telah menetapkan sebanyak 5 pelaku, tetapi dari hasil penyelidikan jumlah pelaku bertambah sebanyak 3 orang dan totalnya saat ini 8 orang,” sebutnya yang dikutip babelpos.id, Jum’at (12/07/2024).
Dikatakan Kasie Humas, bahwa modus maupun peran ketiga pelaku ini berbeda – beda. Untuk Pelaku Z (ABH) melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban dengan pelaku yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polres Basel.
Sedangkan, pelaku I (ABH) melakukan pencabulan setelah itu, serta pelaku P (ABH) juga melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (15).
“Terhadap pelaku Z (ABH) dipersangkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang,” ucapnya.
“Pelaku I (ABH) dan pelaku P (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentan VGg perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd. 15 tahun penjara,” tambah IPDA Budi.
Diketahui bahwa, sebelumnya unit PPA Polres Basel telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan tersebut dan berhasil menangkap 5 orang pelaku. Lalu kini unit PPA berhasil menambahkan jumlah pelaku lainnya sebanyak 3 orang, dan kini berjumlah semuanya sebanyak 8 orang yang memiliki peran berbeda pada kasus tersebut.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (22/06) sekira pukul 18.30 Wib ayah korban mencari anaknya yang dijemput oleh seorang laki – laki di jalan. Lalu pukul 24.00 Wib ayahnya kembali mencari korban namun tidak ditemukan juga. Sekira pukul 01.00 Wib, ayahnya mendapat telepon dari istrinya bahwa anaknya berada di rumah pamannya. Lalu anaknya dijemput pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib tetapi korban tidak mau pulang.
Pada saat itulah korban bercerita kalau sekira pukul 20.30 Wib ia dipaksa untuk minum – minuman keras jenis arak oleh lelaki yang menjemputnya sebanyak dua gelas sampai mabuk. Setelah mabuk dan lemas lalu ia disetubuhi secara bergantian.
“Korban ini dipaksa minum alkohol jenis arak, lalu setelah mabuk disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian,” tuturnya.
Lalu Senin (25/06/2024) unit PPA Polres Basel Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali meminta bantuan untuk mengamankan para pelaku tersebut secara persuasif. Kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dibantu dengan Unit Opsnal sat Reskrim Polres Basel melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang didampingi orang tuanya. Selanjutnya 5 orang terduga pelaku dengan didampingi oleh orang tuanya dibawa ke Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tempat tidur, 1 buah botol bekas botol arak, Jepit rambut korban, Pakaian korban serta Pakaian para tersangka.
“Untuk tersangka R (ABH), tersangka G (dewasa), tersangka E (ABH), dan tersangka D (ABH) dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang,” terangnya.
“Sedangkan tersangka M alias U (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara,” imbuhnya. []
Nur Quratul Nabila A