Dishub Tanjungpinang Tegur Sejumlah Foodcourt di Bincen usai Terendus adanya Pungli
TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, memberi peringatan dan teguran kepada sejumlah food court di Tanjungpinang, yang berada di Kawasan Bincen, Batu 9.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo menyampaikan, peringatan itu diberikan, menanggapi adanya pemberitaan mengenai juru parkir (jukir) yang diduga terkena pungutan liar (pungli) oleh pemilik food court.
“Kami sudah turun ke lapangan, salah satu food court yang kami datangi itu, yakni Calisto dan ada juga food court lainnya,” katanya kepada hariankepri.com Senin (15/7/2024).
Hasil turun ke lapangan itu, lanjut dia, Dishub Tanjungpinang sudah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik usaha, termasuk yang Food Court Calisto. Hal itu dilakukan, kata Agus, karena dalam hal kegiatan berbentuk setoran dari juru parkir kepada pemilik usaha, adalah tindakan yang tidak benar, dan tidak diperbolehkan sesuai aturan yang ada.
“Karena, beberapa tempat yang kami kunjungi itu objek retribusi parkir yang uangnya masuk ke PAD Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia mengaku, sejauh ini hanya berupa peringatan yang hanya dilayangkan ke pemilik usaha. Namun jika hal itu diulangi lagi, maka tentu ada tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ibu pemilik Food Court Calisto enggan memberikan tanggapan secara rinci mengenai dugaan tersebut, maupun terkait kedatangan dishub Tanjungpinang.
“Langsung hubungi saja dishub nya ya,” tulis ibu pemilik Calisto melalui pesan singkat whatsapp. []
Nur Quratul Nabila A