Pasutri Lansia asal Jonggol di Temukan Tewas Membusuk dalam Rumah

JAWA BARAT – Pasangan suami dan istri (Pasutri) asal Jonggol, Jawa Barat, Hans Tomasoa (83) dan Rita Tomasoa (72), ditemukan meninggal dalam kondisi kondisi jasad membusuk di dalam kamar. Kabarnya, pasutri ini memiliki anak namun keberadaannya tidak pernah diketahui.

“Dia hanya tinggal berdua suami istri, keterangan saksi tidak tahu keberadaan anaknya di mana,” kata Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman seperti dikutip detik, Rabu (17/7/2024).

Wagiman menambahkan bahwa sudah cukup lama sang anak tidak menjenguk kedua orangtuanya. Hans sendiri dikabarkan sempat terserang stroke dan selama ini dirinya tinggal bersama Rita yang juga sudah berusia lanjut.

“Tetangga sekitar mengatakan bahwa sudah beberapa hari tidak melihat penghuni rumah itu,” lanjut Wagiman.

Alhasil, Ketua RT dan warga setempat beserta satpam mendatangi rumah korban, namun rumah mereka berada dalam kondisi terkunci. Warga berinisiatif membongkar pintu rumah dengan linggis.

“Karena dikunci dari dalam, kemudian (Ketua RT) bersama satpam membuka paksa pintu tersebut dan setelah terbuka ditemukan suami istri sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tutur Wagiman.

Setelah jasad ditemukan, Ketua RT pun melapor ke pihak kepolisian. Belajar dari kasus tersebut, apakah anak dari pasutri Hans dan Rita yang tidak diketahui keberadaannya bisa disebut layak menerima harta peninggalan orangtuanya? Sebagaimana dijelaskan di Pasal 913 KUHPerdata, hak waris seorang anak dilindungi dengan adanya pengaturan terkait bagian mutlak (Legitime Portie).

“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”

Adapun tindakan yang bisa membuat seseorang kehilangan hak waris, dijelaskan di Pasal 383 KUHPerdata. Beberapa tindakan yang dimaksud adalah:

a. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;

b. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;

c. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;

d. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *