Dibawa Kabur dan di Perkosa Berkali-kali oleh Pacarnya Sendiri, Gadis SMP asal Temanggung Alami Trauma
JAWA TENGAH – SN (20), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membawa kabur pacarnya yang masih berusia 13 tahun hingga ke Solo. Pemuda ini juga sempat memperkosa pacarnya di Taman Denggung, DI Yogyakarta. Korban berinisial P dilarikan SN sejak 7-12 Juni 2024. Kepergian keduanya juga tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua P.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, SN dan P sudah berpacaran lebih kurang tiga bulan. Orangtua P tidak mengetahui anak perempuannya mempunyai pacar.
Pada 7 Juni 2024 petang, dengan sepeda motor matik, SN menjemput P di rumahnya di sebuah kecamatan di Temanggung tanpa berpamitan dengan orang tua P. Tersangka lantas membawa korban ke rumah kerabatnya di Kecamatan Kaloran, Temanggung. Keesokan harinya SN membawa P ke Yogyakarta dengan dalih untuk menemani mencari pekerjaan. Ketika berhenti di Taman Denggung Sleman, di tempat terbuka, SN memperkosa P.
SN juga membawa P ke Solo dengan alasan untuk menemui teman. Karena pasangan ini merasa tidak punya uang, P menjual gelang emasnya seharga Rp 1,2 juta untuk bertahan hidup.
“Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di sebuah gazebo,” beber Didik dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Lalu pada 10 Juni dini hari, SN membawa kembali P ke Taman Denggung dan memperkosanya lagi. Siangnya mereka menuju ke Pantai Parangtritis dan SN memperkosa korban di sebuah penginapan.
Keduanya baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 Juni. SN sendiri berasal dari Kecamatan Bansari. Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni. Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial. Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma. P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu.
SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian.
“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” tukasnya. []
Nur Quratul Nabila A