Polres Sanggau Berhasil Gulung Pencurian dan Perdagangan Satwa Dilindungi
SANGGAU, Prudensi.com-Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus kriminal penting di wilayah Kabupaten Sanggau. Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.IK, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Sanggau pada Rabu (24/7/24).
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir juga Kasat Reskrim Polres Sanggau, Kanit Tipidter, Kapolsek Kembayan, dan Kapolsek Sekayam.
Kasus Pertama: Pencurian dengan Pidana Pemberatan
Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pidana pemberatan di Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam. Berdasarkan laporan polisi nomor 15 tanggal 18 Juli 2024, pencurian terjadi pada 12 Juli 2024 pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Sekayam mengungkapkan bahwa tersangka WS (38) dan SH (17) ditangkap di area perkebunan kelapa sawit PT BKP, Dusun Berau, Desa Entikong.
“Modus operandi para tersangka adalah masuk ke asrama dengan mencongkel pintu belakang dan mencuri barang-barang milik penghuni. Barang bukti yang diamankan meliputi 17 unit handphone berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp2.785.000, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta,” ungkap Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus Kedua: Perdagangan Satwa Dilindungi
Satreskrim Polres Sanggau, bersama Polsek Kembayan, berhasil mengamankan pelaku perdagangan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke luar provinsi.
“Berdasarkan laporan polisi nomor 21 tanggal 16 Juli 2024, tersangka ME (46) dan FA (52) ditangkap pada 15 Juli 2024 pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Balai Sebut, Kembayan, Dusun Serambi, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira.
Dia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah sisik trenggiling seberat 66,8 kg, sebuah kendaraan Toyota Calya, dan dua unit handphone. Hasil interogasi menunjukkan bahwa sisik trenggiling tersebut akan dikirim ke luar provinsi dengan alasan sebagai “kerupuk” atau “bajakah”.
“Kedua tersangka diduga telah memperdagangkan sisik trenggiling sejak Februari 2024, dengan keuntungan bersih Rp200.000 per kilogram,” tambahnya.
Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kapolres Sanggau memberikan apresiasi kepada Polsek Sekayam dan Polsek Kembayan atas kerja sama mereka dalam pengungkapan kasus ini dan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan perdagangan sisik trenggiling. Tindakan tegas ini diharapkan dapat melindungi satwa yang dilindungi dan mencegah kejahatan serupa di masa depan,” pungkasnya.(Dedy)